Keuangan

10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Jawa Timur 2026

Kota Surabaya menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur per 2026, tembus Rp5.288.796.

10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Jawa Timur 2026

Ilustrasi Gaji | Defrino Maasy/Pexels

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan regulasi perhitungan dan penetapan upah minimum tahun 2026.

PP tersebut digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah untuk menetapkan nominal upah minimum yang berlaku per 1 Januari 2026.

Salah satu perubahan utama perhitungan upah minimum dalam PP tersebut adalah kenaikan nilai ɑ (alfa) menjadi 0,5-0,9 sesuai daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan kemampuan usaha dan kondisi ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun telah merilis dan menetapkan nilai upah minimumnya melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026.

Daerah dengan UMK Tertinggi Jawa Timur 2026

Kota Surabaya dan Kota Madiun menjadi kota dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur per 2026, yaitu Rp5.288.796.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Jawa Timur 2025

Kota Surabaya menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur pada 2026, dengan nilai UMK sebesar Rp5.288.796.

Peringkat kedua diisi oleh Kabupaten Gresik dengan nominal UMK sejumlah Rp5.195.401. Daerah ini merupakan satu pusat industri di Jawa Timur sehingga nilai upahnya tergolong tinggi.

Menyusul dengan sedikit selisih nominal adalah Kabupaten Sidoarjo. Daerah ini juga merupakan kawasan industri, sehingga UMK-nya cukup tinggi, di angka Rp5.191.541.

Posisi keempat dan kelima masih dipegang oleh kawasan industri dengan upah di rentang Rp5 jutaan, yaitu Kabupaten Pasuruan dengan nominal UMK Rp5.187.681 dan disusul Kabupaten Mojokerto di angka Rp5.176.101.

Beralih ke rentang Rp3 jutaan pada peringkat keenam, terdapat Kabupaten Malang dengan nominal UMK Rp3.802.862. Selisih nominal daerah peringkat kelima dan keenam cukup signifikan, mencapai Rp1.384.819.

Hanya memiliki selisih Rp66.761, Kota Malang menyusul dan menduduki peringkat ketujuh dengan UMK senilai Rp3.736.101.

Pada posisi kedelapan terdapat Kota Batu dengan UMK Rp3.562.484, disusul Kota Pasuruan dengan Rp3.555.301.

Daftar 10 daerah dengan nilai upah minimum tertinggi di Jawa timur pada 2026 ditutup oleh Kabupaten Jombang dengan nominal UMK sebesar Rp3.320.770.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Jumlah Pernikahan Terbanyak di Surabaya 2025

Pengaruh Perbedaan Industri

Terdapat pola unik yang menjadikan nilai upah minimum 10 kabupaten/kota tertinggi di Jawa Timur tampak ‘terbagi ke dua kelompok’.

Gap antara lima kabupaten/kota teratas dengan lima lainnya dipicu oleh perbedaan aktivitas ekonomi dan industrialisasi kawasan.

Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto merupakan kawasan industri di Jawa Timur yang mewadahi aktivitas puluhan pabrik.

Daerah-daerah tersebut menunjukkan kemampuan usaha dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Aktivitas manufaktur yang produktif dan margin tinggi ini mendukung kabupaten/kota agar mampu menanggung biaya tenaga kerja bernominal tinggi.

Skala kawasan industri di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto pun tergolong masif.

Sementara itu, aktivitas ekonomi di Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Jombang lebih bervariasi ke berbagai sektor, seperti pariwisata, pendidikan, jasa, dan ekonomi kreatif.

Dengan demikian, berbeda dengan sektor manufaktur yang memiliki ritme produksi stabil, sektor pariwisata cenderung bergantung pada fluktuasi wisatawan yang berkunjung. Hal ini membuat pendapatan dan margin usaha tidak menentu.

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan jangkauan sektor jasa dan pariwisata yang masih berskala lokal dan terikat lokasi. Sektor ini masih belum seluas, semasif, dan sestabil jangkauan industri manufaktur di lima daerah sebelumnya.

Tren Peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2025-2026

Nominal UMK Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2025 ke 2026.

Sejak penetapan nominal upah minimum kabupaten/kota di Jawa timur pada 2025 lalu, kesepuluh daerah yang telah disebutkan sebelumnya berhasil mempertahankan peringkatnya masing-masing di tahun 2026 ini.

Pada peringkat pertama yaitu Kota Surabaya, nominal UMK-nya berhasil naik sejumlah Rp327.043 dari yang semula sebesar Rp4.961.753 pada 2025.

Menyusul dengan peningkatan sebesar Rp317.268, UMK Kabupaten Gresik yang semula Rp4.878.133, kini telah naik menjadi Rp5.195.401.

Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan tertinggi kedua setelah Kota Surabaya yaitu sebesar Rp321.030. UMK Kabupaten Sidoarjo pada 2025 sendiri tercatat sebesar Rp4.870.511.

Selanjutnya dengan peningkatan nominal UMK dengan nilai yang nyaris sama adalah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto yaitu sebesar Rp320.791 dan Rp320.075. Tidak hanya nominal peningkatannya yang serupa, besaran UMK-nya pun berdekatan.

Pada urutan keenam dengan kenaikan sebesar Rp249.332, UMK Kabupaten Malang naik menjadi Rp3.802.862 pada 2026, setelah sebelumnya memiliki nilai UMK sebesar Rp3.553.530 pada 2025.

Posisi selanjut diisi Kota Malang yang UMK 2025 mencapai Rp3.507.693. Artinya, terdapat peningkatan besaran UMK sejumlah Rp228.408.

Pada peringkat kedelapan, terdapat Kota Batu dengan nominal UMK sebesar Rp3.360.466 pada 2025, yang kemudian naik Rp202.018 pada 2026.

Dengan besaran peningkatan sejumlah Rp196.744, UMK Kota Pasuruan naik dari yang semula Rp3.358.557 pada 2025 menjadi Rp3.555.301 pada tahun 2026.

Terakhir di daftar ini adalah Kabupaten Jombang yang memiliki UMK senilai Rp3.137.004 pada 2025, dan naik Rp183.766 pada 2026.

Baca Juga: 7 Daerah Penghasil Padi Terbesar di Jawa Timur 2025

Sumber:

https://nganjukkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODEwIzI=/upah-minimum-berdasarkan-kabupaten-kota-di-jawa-timur.html

Penulis: Adhwa Aqillaa Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?