Akta kelahiran kerap digunakan dalam berbagai proses administrasi seperti pendaftaran sekolah dan pembuatan paspor. Namun, di Indonesia masih banyak provinsi yang tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih minim. Wilayah Papua dan Indonesia timur lainnya mendominasi kondisi ini.
10 Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran Terendah
Papua dan wilayah Indonesia timur mendominasi grafik pada 9 peringkat teratas dengan persentase kepemilikan akta kelahiran terendah. Papua Pegunungan berada pada peringkat pertama dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 27,69%. Papua Tengah menyusul pada posisi kedua dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 30,57%. Posisi ketiga diisi oleh Papua Selatan dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 57,81%.
Nusa Tenggara Timur menduduki posisi keempat dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 69,67%. Peringkat kelima diisi oleh Papua Barat dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 74,52%.
Provinsi Papua berada pada peringkat keenam dengan persentase kepemilikan akta kelahiran 77,96%. Peringkat ketujuh diisi oleh Papua Barat Daya dengan persentase kepemilikan aka kelahiran 82,65%.
Provinsi Maluku dan Maluku Utara turut masuk sebagai provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran terendah dengan masing-masing persentase 85,48% dan 86,52%. Sementara itu, jauh di sebelah barat, Banten menduduki peringkat kesepuluh dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran 86,97%.
Baca Juga: Swedia di Urutan 1! Ini Daftar Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi di Dunia 2026
Mengapa Akta Kelahiran Sangat Penting dan Wajib Dimiliki Setiap Orang?
Akta kelahiran atau disebut juga akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan sangat penting guna mengatur dan menyimpan keterangan kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Ketentuan kepemilikan akta kelahiran telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran.
Ketentuan tentang akta kelahiran juga tercantum dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut juga menyatakan jaminan status kewarganegaraan yang menyatakan “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Baca Juga: Jepang Nomor 1! Ini Daftar Negara Paling Sopan di Dunia Menurut Remitly
Tujuan pencatatan kelahiran menurut UU Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada suatu negara. Pencatatan kelahiran bersifat universal sebagai pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Pencatatan kelahiran juga memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas serta silsilah dan kewarganegaraan seseorang.
Pembuatan akta kelahiran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akta kelahiran juga memiliki banyak fungsi sebagai berikut:
- Keperluan Pendidikan
- Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendapatkan Pekerjaan
- Persyaratan Membuat Paspor
- Mengurus Hak Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Melaksanakan Ibadah Haji
Baca Juga: 10 Negara dengan Anggaran Pendidikan Paling Sedikit di Dunia, Indonesia Urutan Pertama
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTU3MCMy/persentase-penduduk-usia-0-17-tahun-dengan-kepemilikan-akta-lahir--40-persen-terbawah---menurut-provinsi--persen-.html