Pencatatan pernikahan di Indonesia merupakan kewajiban agar pernikahan memperoleh pengakuan sah dari negara. Pencatatan ini bertujuan untuk menjamin hak hukum suami, istri, dan anak. Bagi pasangan beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Saat ini, wacana mengenai integrasi pencatatan pernikahan seluruh agama di KUA juga tengah menjadi perhatian.
KUA sendiri umumnya tersedia di setiap kecamatan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Selain melayani pencatatan pernikahan, KUA juga memberikan layanan bimbingan keagamaan dan pencatatan rujuk.
Di tengah ramainya isu penurunan angka pernikahan dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah masih mencatat aktivitas pencatatan pernikahan yang cukup tinggi. Salah satunya adalah Kota Surabaya. Sebagai kota dengan jumlah penduduk yang besar, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pencatatan pernikahan di Surabaya masih terpantau tinggi.
Lantas, kecamatan apa saja di Surabaya yang mencatatkan angka pernikahan paling tinggi?
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sebanyak 14.294 pernikahan di Surabaya telah didaftarkan selama 2025. Pencatatan ini dilakukan oleh KUA setempat yang tersebar di 31 kecamatan. Adapun KUA dengan pencatatan pernikahan tertinggi di Surabaya diraih oleh KUA Kenjeran dengan angka 1.093 pernikahan.
Kontribusi Kenjeran mencapai sekitar 7,65% dari total pernikahan yang tercatat di Surabaya pada 2025. Angka ini menggambarkan dominasi pernikahan yang terjadi di kecamatan ini dibandingkan wilayah lain di Surabaya. Selisih cukup tipis di bawahnya, terdapat KUA Tambaksari yang mencatatkan sebanyak 1.006 pernikahan.
Sama seperti Kenjeran yang terletak di wilayah Surabaya Utara, KUA Kecamatan Semampir menyusul di posisi ketiga. Jumlah pernikahan yang dicatat oleh kecamatan ini mencapai 909 pernikahan.
Daftar KUA dengan catatan pernikahan terbanyak dilengkapi oleh KUA Wonokromo (874 pernikahan), KUA Sawahan (694 pernikahan), KUA Gubeng (554 pernikahan), KUA Krembangan (542 pernikahan), KUA Sukolilo (531 pernikahan), KUA Rungkut (499 pernikahan), dan KUA Tegalsari (482 pernikahan).
Di antara 31 kecamatan yang ada di Kota Pahlawan ini, KUA Bulak memiliki pencatatan pernikahan paling rendah, hanya sebesar 222 pernikahan dalam satu tahun terakhir.
Menariknya, jumlah akad nikah yang dilaksanakan di KUA paling tinggi terjadi di tiga kecamatan yang ada di Surabaya yakni Wonokromo (255 pasangan), Kenjeran (205 pasangan), dan Tambaksari (170 pasangan).
Di sisi lain, tiga kecamatan tertinggi dengan pasangan yang memilih melangsungkan pernikahan di luar KUA terjadi di Kecamatan Kenjeran (888 pasangan), Semampir (865 pasangan), dan Tambaksari (836 pasangan).
Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pasangan di beberapa kecamatan memiliki preferensi lokasi akad di luar kantor KUA, seperti di rumah, gedung, atau masjid.
Baca Juga: 10 Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Surabaya
Bagaimana Tren Pernikahan di Surabaya dalam Satu Tahun Terakhir?
Tren pernikahan di Kota Surabaya sepanjang 2025 menunjukkan perkembangan yang fluktuatif. Pada Triwulan I 2025, angka pernikahan di Surabaya konsisten mengalami penurunan. Puncak terendahnya terjadi pada bulan Maret dengan hanya 97 pernikahan.
Satu bulan setelahnya, angka pernikahan melonjak menyentuh 1.773 kejadian dan kembali turun pada Mei menjadi 498 pernikahan.
Setelah mengalami penurunan, kembali terjadi lonjakan drastis pada bulan Juni. KUA mencatat sebanyak 2.954 pernikahan selama bulan tersebut, menjadi pencatatan pernikahan paling tinggi selama periode 2025.
Pada bulan-bulan berikutnya, terpantau jumlah pencatatan pernikahan di Surabaya kembali fluktuatif, dengan rincian 941 pernikahan pada Agustus, 1.220 pernikahan pada September, 1.910 pernikahan pada Oktober, 1.004 pernikahan pada November, dan 1.352 pernikahan pada Desember.
Fluktuasi jumlah pernikahan di Kota Surabaya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor musiman seperti kalender keagamaan dan tradisi masyarakat hingga pertimbangan pribadi dari setiap calon pengantin dalam memilih waktu untuk menikah.
Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia 2025
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DYOEe7VE23w/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==