Nasional

10 Daerah dengan Kinerja Pengelolaan Sampah Terbaik 2025

Kota Surabaya menjadi wilayah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik, meraih skor 74,92 pada 2025.

10 Daerah dengan Kinerja Pengelolaan Sampah Terbaik 2025

Ilustrasi Kota Bersih | DC Studio/Magnific

Setiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia berdasarkan kinerja pengelolaan sampah.

Kabupaten/kota akan mendapat predikat penghargaan sesuai nilai kinerjanya masing-masing. Predikat Adipura Kencana untuk nilai lebih dari 85, Adipura untuk rentang nilai 75-85, dan Sertifikat menuju Kota Bersih untuk rentang nilai 60-75.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada kabupaten atau kota yang berhasil mencapai nilai minimum untuk mendapatkan predikat Adipura.

Meskipun begitu, masih cukup banyak kabupaten dan kota yang berhasil memenuhi standar pengelolaan sampah untuk mendapat predikat Sertifikat menuju Kota Bersih.

10 Besar Penerima Sertifikat Menuju Kabupaten atau Kota Bersih 2026

Daerah pertama dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik adalah Kota Surabaya yang berhasil mencapai nilai 74,92. Dengan capaian tersebut, Kota Surabaya meraih predikat Kota Terbaik I.

Kota Surabaya mendapat predikat Kota Terbaik 1 pada kategori peraih Sertifikat Menuju Kabupaten atau Kota Bersih, Nasional, dengan nilai 74,92.
Kota Surabaya mendapat predikat Kota Terbaik 1 pada kategori peraih Sertifikat Menuju Kabupaten atau Kota Bersih, Nasional, dengan nilai 74,92 | GoodStats

Baca Juga: 10 Negara dengan Jumlah WNI Terbanyak 2025

Nilai tersebut didapatkan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja pengelolaan sampah sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan Januari hingga Desember 2025.

Nilai kinerja tersebut tergolong tinggi, hanya dengan selisih 0,08 poin hingga mencapai standar minimum predikat Adipura.

Peraih nilai tertinggi berikutnya adalah Kabupaten Ciamis dengan selisih nilai 0,32 poin menuju predikat Adipura, yaitu 74,68. Nilai capaian tersebut berhasil membawa Kabupaten Ciamis untuk memperoleh predikat Kabupaten Terbaik.

Daerah selanjutnya sekaligus penerima predikat Kota Terbaik II adalah Kota Balikpapan dengan nilai 74,55, menjadikannya daerah dengan skor tertinggi di luar Pulau Jawa.

Selanjutnya terdapat Kota Banjar pada peringkat keempat yang berhasil memperoleh nilai 74,33 dan Kota Bontang pada peringkat kelima dengan nilai 74,07.

Wilayah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik berikutnya dipegang oleh Kota Parepare yang sekaligus megisi peringkat pertama di Sulawesi dengan nilai 72,79.

Beralih kembali ke Pulau Jawa pada peringkat ketujuh, terdapat Kota Malang dengan nilai 71,45.

Selanjutnya dengan selisih nilai yang sangat tipis pada peringkat kedelapan adalah Kota Padang, yaitu 71,44 poin. Kemudian ada Kabupaten Sidoarjo pada bangku kesembilan dengan nilai 70,55.

Urutan kesepuluh wilayah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik adalah Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan yang berhasil memperoleh nilai 69,59.

Pada daftar tersebut, empat di antaranya termasuk kategori kabupaten/kota metropolitan, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Ciamis, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, dua di antaranya tergolong kategori kota besar, yakni Kota Balikpapan dan Kota Padang.

Terakhir, empat daerah lainnya tergolong kabupaten/kota sedang, yaitu Kota Banjar, Kota Bontang, Kota Parepare, dan Kabupaten Bone.

Secara keseluruhan, terdapat 35 daerah yang berhasil memperoleh Sertifikat menuju Kabupaten/Kota Bersih pada periode Januari hingga Desember 2025, dengan rentang nilai terendah 60,01 dan tertinggi 74,92.

Dari 35 daerah tersebut, Provinsi Jawa Timur mendominasi dengan 11 daerah penerima Sertifikat menuju Kabupaten/Kota Bersih. Sebagai apresiasi, setiap daerah dihadiahi tiga unit motor sampah untuk melanjutkan pengelolaan sampah.

Kriteria Penilaian Adipura

Secara umum, penilaian Adipura dilakukan berdasarkan tiga kriteria yang memiliki bobot nilai masing-masing.

Kriteria pertama adalah anggaran dan kebijakan, dengan bobot 20%. Komponen ini menilai persentase anggaran dari APBD dan non-APBD yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah, kebijakan daerah dan regulator serta operator yang mengatur pengelolaan sampah.

Kriteria kedua adalah fasilitas, dengan bobot 30%. Komponen ini mengevaluasi ketersediaan SDM dan rasio ketersediaan sarana fasilitas pengelolaan sampah di setiap daerah.

Terakhir, kriteria ketiga adalah pengelolaan sampah dan kebersihan, dengan bobot cukup tinggi, yaitu 50%. Komponen ini menilai kemampuan penanganan sampah pada sumbernya dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain ketiga kriteria tersebut, masih terdapat syarat penilaian lainnya, yaitu tidak terdapatnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan penggunaan metode controlled landfill di TPA-TPA tiap daerah.

Kriteria penilaian tersebut adalah mekanisme penilaian baru yang digunakan untuk menentukan peraih Adipura 2026. Penilaian difokuskan pada pengelolaan sampah, bukan lagi penilaian kebersihan visual jangka pendek.

Periode penilaian juga dibuat panjang, sepanjang tahun, mulai dari bulan Januari hingga Desember guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan maksimal dan terkontrol, bukan hanya pada waktu tertentu saja.

Melalui Adipura 2026 ini pula Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem insentif dan disinsentif.

Daerah yang mampu menerapkan sistem pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan memperoleh nilai tambah.

Sebaliknya, daerah yang masih menggunakan sistem TPA open dumping atau malah dibuang ke lingkungan, akan dikenai pengurangan nilai.

Kementerian Lingkungan Hidup berharap penghargaan Adipura dapat menjadi penggerak sistem pengelolaan sampah nasional ke arah yang lebih baik dan terstruktur, dengan dukungan regulasi daerah yang kuat dan ketat.

Harapannya akan tercipta lingkungan kabupaten dan kota di Indonesia yang bersih dengan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Buruh Tertinggi Mei 2026

Sumber:

https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-tetapkan-hasil-penilaian-kinerja-pengelolaan-sampah-kabupatenkota-tahun-2025

Penulis: Adhwa Aqillaa Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?