Kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk kosmetik semakin tumbuh beriringan dengan meningkatnya kesadaran menjaga dan merawat tubuh. Produk kosmetik sendiri beragam jenis dan fungsinya, ada yang untuk merawat kulit, rambut, kuku, gigi, bibir, hingga organ genital.
Meski umumnya digunakan di bagian luar tubuh, produk kosmetik memerlukan sejumlah regulasi yang perlu dipenuhi oleh produsen agar dapat diedarkan di pasaran.
Sama seperti makanan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan tidak ada kandungan yang berpotensi berbahaya atau meracuni, kosmetik juga memerlukan hal serupa.
Salah satu tahapan yang perlu dipenuhi pelaku usaha agar produk kosmetik dapat diedarkan secara legal adalah dengan mengajukan notifikasi kosmetik kepada BPOM.
Mengutip BPOM, notifikasi kosmetik merupakan persetujuan yang menyatakan bahwa produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Produk Skincare yang Paling Banyak Digunakan Publik RI 2025
Tren Notifikasi Kosmetik Indonesia 2021-2025
Berdasarkan data BPOM, jumlah notifikasi kosmetik di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, tercatat sebanyak 59.464 notifikasi kosmetik.
Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 65.333 notifikasi pada 2022, atau bertambah sekitar 9,9% dalam setahun. Pertumbuhan semakin terlihat pada 2023 ketika jumlah notifikasi mencapai 83.953, naik sekitar 28,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan paling tinggi terjadi pada 2024. Jumlah notifikasi kosmetik mencapai 115.698, meningkat sekitar 37,8% dibandingkan 2023. Angka tersebut kemudian kembali bertambah pada 2025 menjadi 118.197 notifikasi, sekaligus menjadi jumlah tertinggi sepanjang periode 2021-2025.
Jika dibandingkan dengan 2021, jumlah notifikasi pada 2025 telah meningkat sekitar 98,8% atau hampir dua kali lipat dalam empat tahun. Dengan kata lain, terdapat tambahan lebih dari 58 ribu notifikasi kosmetik sepanjang periode tersebut.
Sementara untuk tahun 2026, per bulan September, notifikasi yang tercatat telah mencapai 80.587 notifikasi, angka ini tentu masih sangat mungkin untuk terus bertumbuh hingga penghujung tahun nanti.
Perlu dicatat, angka notifikasi tersebut menunjukkan jumlah notifikasi produk kosmetik, bukan jumlah merek atau perusahaan kosmetik. Satu merek dapat memiliki beberapa produk yang masing-masing menjalani proses notifikasi.
Persaingan Produk Kosmetik Semakin Ketat
Peningkatan jumlah notifikasi kosmetik dalam lima tahun terakhir dapat menjadi salah satu gambaran semakin berkembangnya industri kosmetik di Indonesia. Semakin banyaknya produk yang dinotifikasi menunjukkan semakin banyak produk yang dipersiapkan untuk memasuki pasar kosmetik secara legal.
Hal tersebut juga dapat mengisyaratkan bahwa persaingan di industri kosmetik dalam negeri semakin ketat. Bertambahnya jumlah produk membuat konsumen memiliki lebih banyak pilihan, sementara produsen perlu menghadirkan produk yang mampu bersaing di tengah pasar yang semakin ramai.
Kesadaran Produsen terhadap Legalitas Produk
Di sisi lain, meningkatnya notifikasi kosmetik juga dapat mengisyaratkan semakin pentingnya aspek legalitas dan keamanan bagi pelaku usaha kosmetik.
Notifikasi menjadi salah satu bagian dari proses yang perlu diperhatikan produsen sebelum produk kosmetik diedarkan. Dengan semakin banyaknya produk yang dinotifikasi, terdapat indikasi bahwa pelaku usaha semakin memperhatikan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Hal ini penting karena konsumen tidak hanya membutuhkan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tetapi juga produk yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi.
Baca Juga: 10 Brand Skincare Terpopuler Indonesia 2026, Ada Favoritmu?
Sumber:
https://satudata.pom.go.id/datasets/160-jumlah-notifikasi-kosmetik-per-tahun?lang=id&tabs=tabs2