Kekerasan seksual sering kali dipahami secara sempit sebagai tindakan fisik semata. Padahal, jenis kekerasan seksual jauh lebih luas dan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk yang non-fisik seperti pesan teks, komentar, atau interaksi digital.
Beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini turut meningkatkan kesadaran bahwa berbagai perilaku yang selama ini dianggap sepele sebenarnya termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yang serius dan perlu mendapat perhatian.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan yang merendahkan, menyerang, atau memaksa seseorang dalam konteks seksual tanpa persetujuan (consent). Tindakan ini dapat terjadi secara fisik maupun non-fisik, baik di ruang publik, privat, hingga ruang digital.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) dari Komnas Perempuan pada tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai titik tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Dari 3.682 total kasus yang telah terverifikasi, sekitar 37,51% merupakan kasus kekerasan seksual, menjadikannya salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.
Kasus yang terjadi pun beragam, mulai dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis digital. Selain itu, laporan juga menunjukkan bahwa korban paling banyak berasal dari kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi pada anak-anak maupun lanjut usia.
Data yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Di balik angka-angka tersebut, terdapat pengalaman perempuan yang harus menghadapi rasa takut, stigma sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta berbagai hambatan struktural dalam memperoleh keadilan.
Jenis dan Bentuk Kekerasan Seksual yang Perlu Diketahui
Berikut adalah beberapa jenis kekerasan seksual yang penting untuk dipahami berdasarkan Pasal 4 UU TPKS 2022.
Baca Juga:Potret Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2025
Selain 9 jenis utama yang telah diatur dalam UU TPKS, Pasal 4 ayat (2) juga memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual ke dalam berbagai bentuk lain yang memiliki unsur pelanggaran seksual.
Misalnya, perkosaan dan perbuatan cabul tetap menjadi kategori penting, termasuk pula persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, serta eksploitasi seksual terhadap anak.
Selain itu, setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan dan bertentangan dengan kehendak korban juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, menegaskan bahwa persetujuan (consent) merupakan aspek yang sangat krusial.
Di sisi lain, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang berkaitan dengan eksploitasi dan kejahatan terorganisir. Misalnya, pornografi yang melibatkan anak atau memuat unsur kekerasan seksual, pemaksaan pelacuran, hingga tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.
Bahkan, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga turut diakui sebagai bagian dari tindak pidana, mempertegas bahwa ruang privat pun tidak lepas dari potensi terjadinya kekerasan.
Tidak hanya itu, cakupan hukum juga diperluas hingga mencakup tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan kekerasan seksual. Selain itu, UU TPKS membuka kemungkinan adanya bentuk lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terus berkembang untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kasus kekerasan seksual yang semakin beragam.
Salah satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah kekerasan seksual non fisik, terutama dalam bentuk baru seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Misalnya, mengirim pesan berbau seksual secara terus-menerus, meminta foto pribadi, atau memberikan komentar tidak pantas di media sosial.
Tindakan ini termasuk dalam kekerasan seksual digital, meskipun tidak melibatkan kontak fisik secara langsung.
Mengapa Kekerasan Seksual Sering Tidak Disadari?
Meskipun kasusnya tinggi, banyak orang masih belum menyadari bahwa mereka menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual. Berikut beberapa alasan utamanya:
1. Kurangnya Edukasi
Banyak masyarakat belum memahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Akibatnya, bentuk non-fisik sering diabaikan.
2. Normalisasi Perilaku
Candaan seksual, komentar tubuh, atau chat menggoda sering dianggap biasa dalam budaya sehari-hari.
3. Relasi Kuasa
Dalam banyak kasus, pelaku memiliki posisi lebih tinggi (dosen, atasan, senior), sehingga korban merasa sulit menolak atau melapor.
4. Takut Stigma Sosial
Korban sering kali takut disalahkan atau dipermalukan, sehingga memilih diam.
5. Kurangnya Pemahaman tentang Consent
Banyak orang belum memahami bahwa persetujuan harus jelas, sadar, dan tanpa tekanan.
6. Media Digital yang Ambigu
Interaksi online sering dianggap tidak serius, padahal dampaknya bisa sama besar dengan kekerasan langsung.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Pelaku Kebanyakan dari Lingkungan Terdekat
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Firda Wandira