Kualitas interaksi antara guru dan murid memengaruhi proses penyerapan ilmu pengetahuan di dalam kelas. Salah satu aspek yang turut berkontribusi adalah keseimbangan rasio jumlah murid dan guru dalam setiap kegiatan belajar mengajar. Semakin ideal rasionya, semakin efektif interaksi dan proses transfer ilmu yang dilakukan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyajikan data mengenai rasio murid dan guru menurut tingkat pendidikan pada tahun ajaran 2024/2025. Angka rasio yang disajikan mewakili jumlah rata-rata murid per guru pada suatu jenjang pendidikan. Sebagai contoh, jika rasionya sebesar 17, maka setiap guru bertanggung jawab atas 17 siswa/i di sekolah.
Data yang disusun bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Berikut temuannya.
Rasio Murid-Guru Cenderung Ideal
Rasio murid-guru antarjenjang pendidikan memiliki besaran yang hampir setara pada tahun ajaran 2024/2025. Secara rinci, rasio murid-guru pada Sekolah Dasar (SD) sebanyak 15 siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 14 siswa, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 20 siswa, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 15 siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menyebutkan bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru adalah 20:1 untuk jenjang SD sampai SMA, dan 15:1 untuk jenjang SMK. Besaran rasio pada SMK lebih kecil dibanding jenjang lainnya mengingat proses kegiatan belajar yang lebih kompleks sehingga memerlukan proporsi guru lebih banyak agar kondusifitas pembelajaran tetap terjaga.
Mengacu pada peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa rasio murid-guru pada seluruh jenjang pendidikan telah menunjukkan kondisi yang ideal. Walaupun pada jenjang SD dan SMP rasionya tidak memenuhi batas minimal, BPS tetap menyatakan kondisi tersebut ideal, kemungkinan karena rasionya menunjukkan beban guru yang tidak terlampau besar terhadap para siswa.
Bagaimana dengan Rasio per Rombel?
Rombel atau rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 tahun 2023 menjelaskan bahwa jumlah peserta didik maksimal per rombel untuk SD/MI adalah 28 peserta didik, SMP/MTs sebanyak 32 peserta didik, dan SMA/MA/SMK/MAK sebanyak 36 peserta didik.
Data menunjukan jumlah peserta didik per rombel atau per kelas untuk tingkat SD sebanyak 21 peserta didik, SMP sebesar 28 peserta didik, SMA sebanyak 32 peserta didik, dan SMK sebesar 27 peserta didik. Dengan demikian, jumlah peserta didik per rombel pada semua jenjang pendidikan sudah berada pada posisi ideal dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia Naik 3 Tahun Terakhir
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04d99350/statistik-pendidikan-2025.html
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor