Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, seperti tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini berarti, tanpa memandang agama, suku, ras, maupun status sosial ekonomi, setiap orang berhak menempuh pendidikan dengan dukungan pemerintah, termasuk bagi mereka dengan keistimewaan khusus. Mereka yang memiliki keterbatasan baik secara fisik atau mental memerlukan atensi khusus, di sinilah Sekolah Luar Biasa (SLB) memegang peranan yang sangat penting.
Sekolah Luar Biasa adalah lembaga pendidikan yang menjadi bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional, secara khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena adanya keterbatasan fisik atau mental, agar mereka dapat menggali serta mengembangkan potensi kecerdasan dan bakatnya.
SLB bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing peserta didik, sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal dan mandiri.
Sayangnya, sebaran SLB di Indonesia masih belum merata. Terdapat ketimpangan akses pendidikan di sejumlah wilayah khususnya di daerah pedesaan dan wilayah tertinggal karena mayoritas SLB berada di Pulau Jawa.
Meski demikian, kabar baiknya adalah, apabila dilihat dari tahun ke tahun, jumlah SLB terus mengalami kenaikan.
Pada tahun ajaran (TA) 2022/2023, total SLB baik yang berstatus negeri dan swasta mencapai 2.267 sekolah. Jumlahnya naik pada tahun ajaran berikutnya, mencapai 2.314 sekolah, dan kembali naik tipis pada TA 2024/2025 menjadi 2.366 sekolah. Meskipun kenaikannya kecil, hal ini memberikan sinyal positif terhadap pemenuhan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia.
Di samping itu, siswa berkebutuhan khusus masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menempuh pendidikan, salah satunya terkait kualitas. Laporan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan bahwa akreditasi SLB kebanyakan masih berada di peringkat B, mencapai 881 SLB. Sebanyak 575 SLB bahkan belum terakreditasi. Baru 359 SLB yang mendapat akreditasi A.
Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan fasilitas yang lengkap dan layak di SLB masih belum maksimal. Perlu ada perhatian lebih dalam yang berfokus terhadap aksesibilitas yang memadai agar hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat terwujud.
Selain itu pemerintah juga diharapkan berkomitmen untuk terus memperbaiki kebijakan dan implementasinya serta mengevaluasi secara berkala program-program pendidikan khusus guna memastikan efektivitasnya. Di luar itu, keterlibatan masyarakat dan orang tua juga sangat penting dalam mendukung terselenggaranya lingkungan pendidikan khusus yang baik.
Baca Juga: Jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia Tahun 2022, Jawa Timur Puncaki Daftar
Sumber:
https://data.kemendikdasmen.go.id/publikasi/p/pauddasmen-buku-statistik/statistik-sekolah-luar-biasa-slb-tahun-2024-2025-2025
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5895945/isi-pasal-31-ayat-1-5-uud-1945-dan-hak-warga-negara-indonesia#:~:text=1.,lain%20berkewajiban%20mencerdaskan%20kehidupan%20bangsa.
https://www.unaindonesia.org/2024/05/14/melintasi-jalan-berliku-problematika-pendidikan-inklusif-bagi-anak-berkebutuhan-khusus/
https://plb.fip.unesa.ac.id/post/mewujudkan-pendidikan-yang-setara-peran-pemerintah-dalam-memastikan-hak-penyandang disabilitas#:~:text=Tanpa%20adanya%20aksesibilitas%20yang%20memadai,pendidikan%20yang%20setara%20dan%20berkualitas.
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor