Sebanyak 91,23% Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN 2025

Hingga tanggal 30 Maret 2026, penyelenggara negara yang sudah melapor LHKPN mencapai sebanyak 91,23%.

Sebanyak 91,23% Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN 2025 Potret KPK | HukumId
Ukuran Fon:

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilihat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang wajib disampaikan oleh para pejabat publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat mengetahui kondisi kekayaan pejabat negara sekaligus memantau adanya indikasi penyimpangan. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN setiap tahunnya menjadi indikator penting dalam menilai komitmen integritas para penyelenggara negara.

Tingkat Pelaporan LHKPN Tahun 2025 | GoodStats
Tingkat Pelaporan LHKPN Tahun 2025 | GoodStats

Baca Juga: Tingkat Pelaporan LHKPN Nasional Tahun 2022

Adapun untuk laporan LHKPN 2025, per Maret 2026 ini, mayoritas penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya, dengan proporsi sebesar 91,23% yang sudah melapor atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor.

Sementara itu, masih terdapat 8,77% yang belum menyampaikan LHKPN. Angka ini memperlihatkan tingkat kepatuhan yang tinggi, meskipun masih ada sebagian kecil lainya yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Tingkat Pelaporan LHKPN 2025 Menurut Sektor

Laporan LHKPN Berdasarkan Sektor | GoodStats
Laporan LHKPN Berdasarkan Sektor | GoodStats

Hingga tanggal 30 Maret 2026, sektor yudikatif mencatat tingkat pelaporan tertinggi, yakni mencapai 99,92% dari total 19.021 wajib lapor, yang mengindikasikan hampir seluruh aparatur di sektor ini telah memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, sektor eksekutif dengan jumlah wajib lapor terbesar, yakni 346.214 orang, mencatat tingkat pelaporan sebesar 92,51%, yang tetap tergolong tinggi meskipun masih menyisakan sebagian kecil yang belum melapor.

Di sisi lain, sektor BUMN/BUMD menunjukkan tingkat pelaporan yang sedikit lebih rendah, yaitu sebesar 89,70% dari total 46.119 wajib lapor. Adapun sektor legislatif tampak memiliki tingkat pelaporan yang paling rendah dibandingkan sektor lainnya, yakni sekitar 64,90%, meskipun jumlah wajib lapornya relatif lebih kecil yakni sebanyak 20.431 orang. Sama seperti tahun 2024, sektor yudikatif selalu menempati tingkat pelaporan tertinggi sedangkan legislatif selalu menjadi yang terendah.

Perbedaan ini mencerminkan adanya kesenjangan kepatuhan antar sektor, yang menjadi perhatian penting bagi KPK untuk meningkatkan pengawasan dan mendorong kepatuhan pelaporan secara lebih merata di semua lini penyelenggaraan negara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Disamping itu ia juga menegaskan bahwa akan dikenakan sanksi dari adanya keterlambatan dalam menyampaikan LHKPN.

"Peran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD sangat penting dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu," ujar Budi, pada Selasa (31/03/2026), melansir Merdeka.com.

Baca Juga: Kekayaan Pejabat Publik Meningkat Signifikan Tahun 2024

Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor

Konten Terkait

Prabowo Sepakati Tarif Dagang AS, Indonesia Akan Impor US$4,5 Miliar Produk Pertanian

Indonesia komitmen impor US$4,5 miliar produk pertanian AS hasil kesepakatan dagang, utamanya adalah produk kedelai, kapas, dan gandum.

ASEAN Pimpin Pasar Mobil Listrik Dunia, Indonesia Masuk Top 4

Pangsa penjualan mobil listrik Indonesia mencapai 14,66% pada 2025. Kebijakan PPN DTP jadi salah satu faktor pendorong.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook