Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus.
Berdasarkan jenisnya, mayoritas kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia tahun ini berupa pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu 30.019 kasus.
Mengacu pada UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), curat adalah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga hukumannya menjadi lebih berat.
Kemudian pada urutan kedua yakni kejahatan pencurian biasa dengan jumlah kasus sebanyak 20.043 kasus. Lalu terdapat kasus penipuan dan penganiayaan dengan masing-masing jumlah kasus sebanyak 6.425 kasus dan 6.374 kasus.
Narkotika berada pada urutan kelima sebagai kasus kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia selama Januari-April 2023 dengan total 5.287 kasus. Sisanya terjadi pada kasus kejahatan seperti penggelapan asal-usul (3.516 kasus), curanmor roda dua (3.236 kasus), pencurian dengan kekerasan (3.124 kasus), pengeroyokan (1.953 kasus). Dan penggelapan (7 kasus).
Meskipun demikian, pada 2022 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan 200.147 kasus kejahatan di dalam negeri pada 2022. Jumlah itu setara dengan 72,38% dari total kejahatan yang mencapai 276.507 kasus sepanjang tahun lalu.
Jumlah kasus kejahatan yang diselesaikan polisi tersebut mengalami penurunan 0,9% atau 1.877 perkara dibandingkan setahun sebelumnya. Pada 2021, Korps Bhayangkara berhasil menyelesaikan 202.024 kasus kejahatan.
Menurut Polri, mayoritas kasus kejahatan di Indonesia terjadi pada malam hari, yaitu pada pukul 18.00-21.59 sebanyak 15.703 kasus. Jumlah ini setara 11,42% dari total kasus kejahatan di Indonesia pada Januari-April 2023.
Kasus kejahatan di Indonesia juga marak terjadi pada pukul 08.00-11.59 (15.501 kasus), diikuti pukul 15.00-17.59 (14.884 kasus), dan pukul 04.00-04.59 (14.634 kasus).
Data di atas dihimpun dari laporan polisi yang masuk ke E-MP, aplikasi yang digunakan kepolisian untuk manajemen penyidikan. Aplikasi tersebut memuat data mulai dari laporan polisi, penugasan personel kepolisian dalam menangani suatu perkara, hingga perkara tersebut selesai ditangani.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya