Tren Pertumbuhan Jumlah ASN 10 Tahun Terakhir

Jumlah PPPK terus meningkat hingga Juli 2025 menjadi 1,55 juta. Sementara jumlah PNS menurun menjadi 3,67 juta.

Tren Pertumbuhan Jumlah ASN 10 Tahun Terakhir Ilustrasi Aparatur Sipil Negera | bkn.go.id
Ukuran Fon:

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berperan strategis guna menjaga kelangsungan layanan publik dan administrasi negara. Kedua kelompok ini menjadi pilar utama dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tugas ASN diatur melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencakup tiga peran utama, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Namun secara teknis, PNS dan PPPK tidak sepenuhnya sama. PNS diartikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki dan menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara PPPK diartikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan di lingkungan instansi pemerintahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I 2025 yang menunjukkan bahwa jumlah pegawai ASN selama 10 tahun terakhir cenderung fluktuatif, berikut rinciannya.

Jumlah Pegawai ASN Selama 10 Tahun Terakhir | GoodStats
Jumlah ASN dari Tahun ke Tahun | GoodStats

Baca Juga: Apa Alasan 1.967 CASN 2024 Mengundurkan Diri?

Sepanjang Juli 2025, jumlah ASN tercatat mencapai 5,22 juta pegawai. Apabila melihat kilas balik sepuluh tahun sebelumnya, pada tahun 2016, jumlah ASN baru terdiri dari PNS yang mencapai 4,37 juta pegawai.

Kemudian, jumlahnya menurun sekitar 0,08 juta pada tahun 2017 menjadi 4,29 juta pegawai. Pada tahun 2018 dan 2019, jumlah PNS kembali menurun sekitar 0,1 juta menjadi 4,19 juta pegawai.

Memasuki tahun 2020, jumlah PNS kembali menurun menjadi 4,17 juta pegawai. Semenjak tahun 2021, di mana PPPK diangkat oleh negara untuk bekerja, total ASN menjadi 4,05 juta pegawai dengan 4 juta PNS dan 50 ribu PPPK.

Setahun setelahnya, pada 2022, komposisi ASN diisi oleh 3,89 juta PNS dan PPPK sebanyak 363 ribu. Jumlah pegawai di kedua kategori tersebut sama-sama menunjukkan penurunan.

Barulah pada tahun 2023, jumlah ASN mengalami peningkatan menjadi 4,46 juta pegawai dengan 3,73 juta ASN dan 730 ribu PPPK.

Tahun berikutnya, jumlah ASN kembali meningkat menjadi 4,73 juta pegawai yang meliputi 3,57 juta PNS dan 1,17 juta PPPK. Pada tahun ini, jumlah PNS mengalami penurunan sekitar 0,16 juta.

Selanjutnya, jumlah ASN terus meningkat sampai puncaknya pada Juli 2025 dengan total mencapai 5,22 juta pegawai. Adapun, proporsinya mencakup 3,67 juta PNS dan 1,55 juta PPPK, jumlah pegawai di kedua kategori tersebut sama-sama menunjukkan tren kenaikan.

Jenis Jabatan Paling Dominan

Berdasarkan jenis jabatan yang dimiliki, PNS mendominasi pada tiga sektor, yakni jabatan fungsional (JF) guru, jabatan pelaksana, dan JF teknis. Jumlah PNS di kategori JF guru mencapai 1,12 juta pegawai, jabatan pelaksana sebesar 1,03 juta pegawai, dan jabatan teknis sebanyak 511 ribu pegawai.

Sementara, untuk kategori PPPK, jenis jabatan yang mendominasi adalah guru dengan 869 ribu pegawai, diikuti oleh jabatan teknis dengan 452 ribu pegawai dan kesehatan dengan 222 ribu pegawai.

Baca Juga: Proporsi Perempuan dalam Struktur Kepegawaian Negeri Sipil

Sumber:

https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/09/BUKU-STATISTIK-APARATUR-SIPIL-NEGARA-SEMESTER-I-2025.pdf

Penulis: Faiza Az Zahra
Editor: Editor

Konten Terkait

Warga Indonesia Habiskan 53 Miliar Jam Main Mobile Games pada 2025

Warga RI habiskan 53,52 miliar jam bermain mobile games pada 2025, naik 3,9% dari tahun lalu.

11 Desa di Jawa Barat Tidak Memiliki Sinyal pada 2024

Sebanyak 11 desa di Jawa Barat tidak mendapat sinyal pada 2024, 6 desa di antaranya terletak di Sukabumi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook