Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dan Wakil Presiden JD Vance resmi dilantik pada Senin (20/1/2025). Keduanya telah mengambil sumpah jabatan di hari yang sama, menandai diawalinya pemerintahan baru di Negeri Paman Sam tersebut.
Salah satu yang disorot dari pelantikan keduanya ini adalah besaran gaji tahunan yang diterima. Menurut hukum yang berlaku, gaji Presiden Amerika Serikat adalah sebesar US$400.000 per tahun, atau sekitar Rp6,5 miliar.
Selain gaji pokok, Trump juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar US$150.000. Tunjangan ini ditujukan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas resminya. Trump juga akan menggunakan barang-barang lain milik Amerika Serikat dan disimpan di kediaman eksekutif di Gedung Putih selama masa kepemimpinannya. Diluar tunjangan dan gaji pokok, presiden juga mendapat uang perjalanan sebesar US$100.000 dan uang hiburan sejumlah US$19.000.
Sementara itu, Vance sebagai wakil akan menerima gaji sebesar US$235.100 per tahun. Gaji resmi Wakil Presiden AS adalah sebesar US$289.400, namun akibat adanya pembekuan yang tertuang dalam American Relief Act 2025 yang dikeluarkan Office of Personnel Management, Vance takkan menerima gaji sebesar itu untuk sekarang.
Anggota kabinet Trump akan menerima kompensasi di atas US$200.000, meski jumlah pastinya belum tertulis.
Jadi yang Terbesar Keempat di Dunia
Menurut himpunan data Visual Capitalist, gaji Trump masuk jajaran pemimpin dengan gaji tertinggi di dunia. Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong tercatat menerima gaji sebesar US$1,6 juta per tahun, ditambah dengan bonus dan tunjangan lainnya. Hal ini menjadikannya pemimpin dengan bayaran tertinggi di dunia.
Chief Executive Hong Kong, John Lee Ka-chiu menerima upah sebesar US$695 ribu per tahun, diikuti oleh Viola Amherd dengan gaji sebesar US$530 ribu per tahun.
Kalau di Indonesia?
Sementara itu, Presiden Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik pada Minggu (20/10/2024) lalu juga mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan selama masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, di mana disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, gaji Prabowo ditaksir mencapai Rp30,24 juta per bulan, dengan gaji pejabat tertinggi sebesar Rp5,04 juta per bulan untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta. Untuk tunjang, Presiden RI mendapatkan Rp32,5 juta per bulan dan untuk Wakil Presiden RI sebesar Rp22 juta per bulan.
Jika dijumlahkan, maka gaji presiden adalah sekitar Rp62,7 juta per bulan, sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp42,16 juta per bulan.
Baca Juga: Singapura Punya Rata-Rata Gaji Pekerja Tertinggi di Asia Tenggara
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor