GoodStats resmi merilis hasil Survei Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 dalam diskusi daring yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Survei ini mengulas bagaimana masyarakat Indonesia memandang pajak, mulai dari tingkat kepatuhan, manfaat yang dirasakan, hingga harapan publik terhadap transparansi pengelolaan pajak oleh negara.
Rilis survei tersebut turut menghadirkan perspektif akademisi untuk membedah tantangan perpajakan di Indonesia serta pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.
Diskusi kali ini menghadirkan Kaprodi Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Partner Breakthrough International Consultant, Nuritomo, bersama Head of GoodStats, Iip M. Aditiya. Acara dipandu oleh Pierre Rainer, Data Journalist GoodStats dan Content Specialist JogjaStats.
Patuh Secara Sukarela, Bukan Paksaan
Kepatuhan pajak idealnya tumbuh secara sukarela dan kooperatif, bukan semata-mata karena ancaman sanksi atau punishment. Dalam konteks itu, persepsi publik terhadap sistem perpajakan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Ketika wajib pajak merasa kebijakan yang diterapkan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, maka kepatuhan akan terbentuk dengan lebih alami. Begitu pula sebaliknya.
Menurut Nuritomo, persepsi masyarakat terhadap pajak perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya regulator di sektor perpajakan. Hasil survei GoodStats terkait persepsi publik dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan.
"Untuk itu, persepsi jadi sangat penting sekali. Survei ini sangat penting dan baik untuk dibaca oleh regulator, dalam hal ini Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan, bahwa ada banyak missing dari kebijakan yang dilakukan," tutur Nuritomo (2/6/2026).
Lebih lanjut, Nuritomo juga menyoroti pentingnya aspek keadilan dalam sistem perpajakan. Menurut dia, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak bisa hanya berfokus pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya turut masuk ke dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan.
Ia menilai, masyarakat harus merasakan adanya perlakuan yang adil dalam sistem perpajakan. Rasa keadilan ini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi persepsi dan kemauan masyarakat untuk patuh secara sukarela.
"Pemerintah tidak boleh hanya intensifikasi, tapi ekstensifikasi juga," tegasnya.
Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak
Mayoritas Merasa Perlu, Namun Tidak Ikhlas Bayar Pajak
Meski tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan tergolong tinggi, hasil survei menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kesadaran dan keikhlasan dalam membayar pajak. Sebanyak 81% responden mengaku merasa perlu membayar pajak, namun hanya 62% yang menyatakan membayar pajak dengan ikhlas.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari persepsi masyarakat mengenai pihak yang paling diuntungkan dari penerimaan pajak. Sebagian masyarakat masih memandang bahwa manfaat terbesar dari pajak lebih banyak dirasakan oleh pemerintah dibandingkan masyarakat luas.
"(Padahal) pajak itu adalah pungutan yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Jadi kita kaya membayar sesuatu untuk negara yang digunakan untuk pemerintah," lanjutnya.
Ia menilai, persepsi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam membangun pemahaman publik mengenai fungsi pajak.
Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi dan komunikasi mengenai pemanfaatan dana pajak agar masyarakat dapat melihat keterkaitan langsung antara pajak yang dibayarkan dengan manfaat yang diterima.
"Informasinya harus disampaikan dengan lebih baik. (Pemerintah) harus bisa merangkul, jangan memukul. Kadang-kadang dalam satu, dua hal, niat merangkulnya itu kurang," tegas Nuritomo.
Tarif Pajak yang Ideal
Tingkat kepatuhan wajib pajak tidak semata-mata ditentukan oleh besaran tarif yang dikenakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan dalam menetapkan kebijakan perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengurangi kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau tarifnya nol, itu juga enggak ada penerimaan negara. Kalau tarifnya terlalu tinggi, juga tidak ada kepatuhan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persoalan utama bukan hanya terletak pada besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan, melainkan pada sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari dana yang mereka setorkan kepada negara.
Ketika wajib pajak melihat pajak digunakan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat, tingkat penerimaan terhadap kebijakan perpajakan cenderung lebih tinggi.
Kepercayaan Masih Rendah
Nuritomo menilai, persoalan mendasar yang turut memengaruhi kepatuhan pajak adalah masih rendahnya tingkat kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
Kondisi ini menciptakan hubungan yang kurang ideal dalam sistem perpajakan, di mana kedua belah pihak sama-sama diliputi rasa curiga.
Menurut dia, sebagian wajib pajak masih meragukan pengelolaan dan pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga cenderung mengedepankan pendekatan pengawasan yang ketat karena belum sepenuhnya percaya bahwa wajib pajak akan menjalankan kewajibannya secara sukarela.
“Distrust, sama-sama enggak percaya. Wajib pajak tidak percaya pemerintahnya. Pemerintah juga tidak terlalu percaya sama kita dalam menjalankan kewajiban pajak,” pungkasnya.
Membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan merupakan tanggung jawab bersama. Persepsi masyarakat terhadap pajak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesediaan seseorang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kepercayaan dari masyarakat, persepsi terhadap pajak itu sangat berdampak terhadap kesediaan membayar. Karena sistem pajak kita itu berdasarkan self-assessment, kita sendiri yang menilai. Kalau persepsinya positif, dengan sendirinya masyarakat rela bayar," ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment membuat tingkat kepatuhan sangat bergantung pada kesadaran dan kemauan wajib pajak.
Hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat menganggap pajak penting merupakan modal sosial yang besar bagi pemerintah. Tingginya kesadaran mengenai pentingnya pajak dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat budaya pajak di Indonesia.
Sayangnya, tingginya kesadaran akan pentingnya membayar pajak tidak diimbangi dengan keikhlasan saat membayar. Banyak yang belum benar-benar merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, membuat kerelaan membayar pun rendah.
Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan pajak benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat. Ketika masyarakat melihat hasil konkret dari penggunaan pajak, seperti berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kualitas layanan publik, serta pembangunan yang lebih merata, maka kepercayaan terhadap sistem perpajakan akan tumbuh dengan sendirinya.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui kebijakan dan administrasi yang baik, tetapi juga melalui bukti bahwa pajak mampu menghadirkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Potret Persepsi Pajak Publik Indonesia 2026
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor