Perlindungan Hak Pengguna Internet Masih Minim, Skor Indonesia Cenderung Turun

Skor hak pengguna internet di Indonesia cenderung mengalami penurunan sejak tahun 2016 dengan skor terendah 16.

Perlindungan Hak Pengguna Internet Masih Minim, Skor Indonesia Cenderung Turun Ilustrasi Pengguna Internet | Pexels/Mikhail Nilov
Ukuran Fon:

Sebagai negara demokrasi, penduduk Indonesia memiliki hak kebebasan berekspresi dan menyatakan opininya di media mana saja termasuk internet.

Pada pasal 28F UUD 1945 tertera bahwa setiap orang memiliki hak dalam berkomunikasi, mendapatkan informasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan semua jenis saluran yang tersedia.

Dapat dilihat dari pasal tersebut bahwa masyarakat sebagai pengguna internet memiliki beberapa hak yang dilindungi negara seperti mengakses, menyebarkan, dan menyampaikan pendapatnya di dunia maya.

Dalam hak-hak tersebut, ada beberapa batasan ketika menggunakan internet, seperti yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa di antaranya yakni tidak menjelekkan nama baik orang lain, menyebarkan berita bohong, dan menyebarkan kebencian hingga timbul permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.

Skor Hak Pengguna Internet di Indonesia 2016-2024 | GoodStats

Dikutip dari Freedom House tahun 2016, hak pengguna internet di Indonesia mendapatkan skor 21 dari skor maksimal 40

Di tahun berikutnya, skor penilaian berkurang satu angka menjadi 18. Pengurangan tersebut disebabkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah informasi, kasus penuntutan karena UU ITE atas pencemaran nama baik, dan serangan siber terhadap dua website milik warga sipil.

Saat tahun 2018, Indonesia mendapat skor 19 karena turunnya ancaman serta intimidasi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemudian di tahun 2019, skor pengguna internet kembali turun di angka 18. Laman resmi milik pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil menjadi target serangan siber. Selain itu, jurnalis dan pengguna daring beberapa kali mendapatkan intimidasi, pelecehan dan ada yang dikenai sanksi hukum perdata maupun pidana atas kegiatan daring yang legal.

Tahun berikutnya, skor tersebut turun lagi 1 angka, menjadi 17 karena peningkatan serangan yang menyasar aktivis, jurnalis, dan warga sipil selama periode penilaian dari Juni 2019 sampai 31 Mei 2020. Penyebabnya lainnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni kasus UU ITE, serangan siber, intimidasi, pelecehan, dan penyebaran data pribadi.

Tahun 2021, skor hak pengguna digital masih sama di angka 17 dan sasaran doxxing mulai merambah ke lingkungan akademis karena kebebasan berekspresi yang mengkritik pemerintah.

Kemudian di tahun 2022, skor 18 kembali didapatkan dengan periode penilaian di bulan Juni 2021 hingga Mei 2022. Pada bulan Juni 2021, pemerintah merilis pedoman pelaksanaan UU ITE untuk mempersempit cakupan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan perlindungan untuk lembaga media informasi.

Pada impelementasinya, meskipun pedoman telah diluncurkan, kasus hukum perdata dan pidana masih sering ditemui oleh pengguna internet meskipun aktivitas yang dilakukan sah secara hukum.

Skor terendah diperoleh Indonesia di tahun 2023 dengan skor 16. Tercantum di SAFEnet melalui laman Freedom House tadi, terjadi peningkatan pesat dari tahun sebelumnya yang hanya ditemukan 30 kasus atas kegiatan berinternet, menjadi 97 kasus.

Pada tahun 2024 hasil dari penilaian sejak bulan Juni 2023 hingga Mei 2024, skor hak pengguna masih tetap berada di angka 16 dengan kasus yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, diperparah dengan kasus peretasan data pemilih KPU pada November 2023 yang dibuktikan oleh peretas dengan mengunggah data pribadi 500.000 pemilih.

Perlindungan hukum terhadap pemakai internet di Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2016. Meskipun sempat mengalami kenaikan satu angka di tahun 2022, skor tersebut turun dua angka di tahun berikutnya.

Skor hak pengguna internet yang diberikan Freedom House mengacu pada Pasal 19 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berpusat pada perlindungan kebebasan berekspresi, hak privasi, dan bebas dari hukum ketika melakukan kegiatan di dunia maya.

Metode yang digunakan adalah melalui wawancara menggunakan 8 pertanyaan disertai 2 – 8 subpertanyaan, tergantung pada konteks yang ditanyakan. Skor yang diberikan mulai dari 0 sampai 6 di setiap sub. Semakin tinggi nilai yang diberikan, maka semakin baik hak pengguna internet di suatu negara.

UU ITE yang seharusnya berperan sebagai pelindung hak pengguna internet di Indonesia seringkali berbalik menjadi alasan untuk mengintimidasi serta membungkam kritik yang seharusnya wajar dilakukan dalam negara demokrasi.

Mariana Amiruddin, seorang Komisioner Komnas Perempuan seperti yang dikutip dari SAFEnet, pada acara peluncuran Laporan Situasi Hak Digital 2024, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (15/2/2025), mengatakan bahwa kebebasan berekspresi masyarakat sipil dibatasi dengan dalih pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Pembatasan kepada sipil tidak boleh menghalangi hak politik masyarakat sipil dan tidak boleh diskriminatif.

Hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam implementasinya untuk lebih melindungi hak pengguna ketika melakukan kegiatan di ruang digital. Pencegahan penyalahgunaan aturan hukum dan peningkatan perlindungan data pribadi perlu diperkuat untuk menjamin kebebasan berinternet yang aman.

Baca Juga: Indeks Kebebasan Indonesia Terus Turun Dalam 1 Dekade Terakhir

Penulis: Nabilla Nurtsaniya
Editor: Editor

Konten Terkait

5 Rumah Sakit Terbesar dan Terbaik di Indonesia 2025

Tujuh RS terbaik di Indonesia ini unggul dalam kapasitas, fasilitas medis modern, serta jaringan layanan yang luas, menjadikannya sebagai rujukan utama.

Komitmen Perusahaan Indonesia Tekan Deforestasi: yang Tertinggi Tak Sampai 60%

Bertanggung jawab atas kerusakan alam, bagaimana komitmen perusahaan-perusahaan atas pemulihannya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook