Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) merupakan jantung utama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, mencakup 6.600 hektare dari total 56.180 hektare wilayah IKN. Di sinilah berbagai fasilitas pemerintahan negara akan dipusatkan, mulai dari Istana Negara, kantor kementerian, hingga Mahkamah Agung.
Secara pembagian, KIPP terdiri atas tiga zona utama, yaitu
-
Zona 1A adalah pusat administrasi pemerintahan, termasuk Istana Garuda, Gedung DPR/MPR, dan rumah dinas ASN/TNI/Polri.
-
Zona 1B difokuskan untuk edukasi dan olahraga, dengan rencana pembangunan universitas berstandar internasional.
-
Zona 1C menjadi pusat layanan kesehatan, termasuk rumah sakit nasional dan internasional.
Baca Juga: Hemat-Hemat Anggaran K/L, Apa Kabar Pembangunan IKN?
Namun, di tengah pembangunan masif ini, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP. Isu ini langsung dibantah oleh Otorita IKN. Troy Pantouw, Juru Bicara OIKN, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan bagi siapapun yang hendak mengunjungi kawasan IKN, termasuk KIPP.
Warga bahkan diperbolehkan berkunjung setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk melihat kemajuan pembangunan secara langsung. Lokasi publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, dan Taman Kusuma Bangsa terbuka untuk dikunjungi. Kendaraan pribadi juga diperbolehkan masuk ke area parkir saat event besar, selama mengikuti instruksi petugas.
OIKN meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan oknum yang memungut biaya tidak resmi. Semua bentuk pungli dinyatakan ilegal dan akan diproses secara hukum. Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi hotline resmi di 0811 5999 767.
Pemerintah berkomitmen menjadikan IKN sebagai kota dunia untuk semua, terbuka, hijau, dan bebas pungutan liar. Mari bersama menjaga dan membangun IKN demi masa depan Indonesia.
Sumber: https://jdih.maritim.go.id/kawasan-inti-pusat-pemerintahan
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh