Rumah subsidi menjadi solusi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapi, berapa sih harga rumah subsidi dan siapa yang bisa mengajukannya?
Pemerintah menetapkan harga maksimal rumah subsidi tergantung wilayah. Di Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), harganya Rp150,5 juta, sedangkan di Jabodetabek bisa sampai Rp168 juta. Di Papua bahkan bisa mencapai Rp219 juta. Harga ini sudah termasuk fasilitas dasar dan memenuhi standar rumah layak huni.
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, pemerintah tidak menetapkan gaji minimal secara eksplisit. Namun, bank biasanya menyarankan penghasilan Rp4-7 juta agar cicilan tidak memberatkan. Di sisi lain, ada batas gaji maksimal, yakni Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk pasangan menikah, sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian PKP per April 2025.
Baca Juga: Targetkan 220 Ribu Unit pada 2025, Ini Tren Realisasi Rumah FLPP 2024
Bagaimana dengan DP (uang muka)? DP rumah subsidi bisa sangat ringan, mulai dari 1% hingga 10%, bahkan bisa lebih kecil jika digabung dengan program SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). SBUM memberikan bantuan Rp4-10 juta, tergantung wilayah. Misalnya, di luar Papua, bantuan maksimal yang bisa diterima adalah Rp4 juta.
Soal cicilan, tenor KPR subsidi bisa mencapai 20 tahun, dengan bunga tetap 5% lewat skema FLPP. Angsurannya ringan dan stabil. Pembayarannya dilakukan ke bank penyalur KPR subsidi seperti BTN, BRI, dan Mandiri, tergantung pengembang yang bekerja sama.
Kesimpulannya, rumah subsidi cocok untuk kamu yang ingin memiliki rumah pertama dengan penghasilan terbatas. Pastikan kamu belum pernah punya rumah, punya penghasilan tetap minimal setahun, dan tidak sedang menerima subsidi perumahan lainnya.
Sumber:
- Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023
- Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021
- Peraturan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh