Belakangan ini, publik Indonesia dibuat heboh oleh isu pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call, Zoom, dan Google Meet. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sudah menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan layanan tersebut.
VoIP sendiri adalah teknologi yang memungkinkan komunikasi suara lewat jaringan internet, menggantikan layanan telepon konvensional. Selain hemat biaya, layanan ini jadi andalan komunikasi jarak jauh bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Meski begitu, banyak negara telah menerapkan pembatasan VoIP. Alasannya bervariasi, mulai dari perlindungan pendapatan perusahaan telekomunikasi hingga alasan keamanan nasional.
Contoh Negara yang Membatasi VoIP
Uni Emirat Arab (UEA). WhatsApp dan Skype diblokir oleh otoritas telekomunikasi untuk menjaga keamanan nasional dan pendapatan operator lokal.
Arab Saudi & Qatar. WhatsApp Call diblokir, tapi layanan pesan tetap bisa digunakan.
Cina memblokir WhatsApp sepenuhnya. Hanya layanan milik pemerintah seperti China Telecom yang diizinkan.
Maroko pernah memblokir VoIP dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga $320 juta. Akhirnya dibuka kembali karena tekanan publik.
Ethiopia mengkriminalisasi penggunaan VoIP demi melindungi monopoli Ethio Telecom. Pengguna bisa dipenjara hingga 15 tahun.
Pakistan, Israel, Oman, dan Paraguay memberlakukan pemblokiran total atau sebagian pada Skype dan layanan VoIP lainnya.
Baca Juga: Survei Kominfo: Skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia Capai 43,34 di 2024
Mengapa Negara-Negara Ini Melakukan Pembatasan?
Mayoritas negara berkembang masih mengandalkan pendapatan dari telepon internasional dan jarak jauh. VoIP yang gratis mengancam pendapatan tersebut. Di sisi lain, alasan politik dan keamanan, seperti potensi komunikasi gelap atau aktivitas ilegal, juga jadi pertimbangan.
Namun, pembatasan VoIP bisa berdampak buruk, dengan meningkatnya biaya komunikasi, terhambatnya kerja jarak jauh, dan melambatnya kemajuan digital nasional. Oleh karena itu, beberapa negara mulai melonggarkan aturan dengan skema kerja sama atau regulasi ringan untuk VoIP.
Apakah Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara tersebut? Sejauh ini, jawabannya masih tidak. Namun, wacana ini menunjukkan pentingnya transparansi kebijakan digital di era konektivitas global.
Sumber: https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menkomdigi-tegaskan-tidak-ada-rencana-pemerintah-batasi-whatsapp-call-dan-voip
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Editor