Polri: Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi oleh Pengendara Sepeda Motor

Sebanyak 68,2 persen jumlah pelanggaran lalu lintas disebabkan oleh pengendara sepeda motor

Polri: Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi oleh Pengendara Sepeda Motor Pengendara sepeda motor di jalan raya | Shutterstock

Pelanggaran lalu lintas masih menjadi isu utama di dunia transportasi Indonesia. Selama ini yang kita ketahui hanya pihak Kepolisian yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan edukasi berkendara yang aman dan berkeselamatan. 

Manusia merupakan faktor safety utama di jalan raya, manusia memiliki porsi 60%, pengaruh dari kendaraan 3%, dan faktor lingkungan 5%. Sehingga keselamatan dalam berkendara di jalan raya, manusia yang menjadi faktor utamanya, terlepas kendaraan tersebut sudah dibekali teknologi dan fitur keselamatan yang canggih.

Berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, pelanggaran lalu lintas mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor jumlah sebesar 68,2% dari jumlah total kendaraan sebanyak 1.567.064 unit.

Pelanggaran ringan menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan pengendara. Polri mencatat bahwa pelanggaran menyumbang proporsi sebanyak 50,99% dari total pelanggaran yang dilakukan pengendara. 

Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2022 jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan pengendara motor adalah tidak memakai helm maupun tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kemudian ada banyak kasus pelanggaran berupa surat-surat yang tidak lengkap, berboncengan lebih dari dua orang, melanggar marka jalan, melawan arus, serta aksesoris kendaraan yang tidak lengkap.

Jumlah sepeda motor yang terlibat pelanggaran lalu lintas setiap bulannya bersifat fluktuatif. Sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Juli, jumlah sepeda motor yang paling banyak melanggar lalu lintas terjadi pada bulan Mei dengan total 237.958 unit. 

Angka tersebut meningkat sebesar 90% dari bulan sebelumnya yang hanya 124.661 unit. 

Berbeda dengan bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Juni jumlah pelanggar sepeda motor turun menjadi 216.727 unit. Bahkan jumlahnya terus menurun hingga Juli 2023 menjadi 137.363 unit. 

Saat ini proses penilangan memang sudah dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, melihat masih kurang efektifnya sistem penilangan ETLE menyebabkan Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu, warga juga diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada polisi yang bertindak di luar prosedur.

Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Editor

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Benarkah Gen Z Problematik di Dunia Kerja?

Ramai di media sosial mengenai gen Z yang disebut-sebut tidak becus dalam bekerja. Lantas, apakah hal tersebut benar adanya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook