Denda Tak Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Bisa Tembus Rp1 Juta
Masyarakat • 23 Juni 2025Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Sebanyak 68,2 persen jumlah pelanggaran lalu lintas disebabkan oleh pengendara sepeda motor
Ada 136.408 pelanggaran lalu lintas pada 2021 yang terekam tilang elektronik. Jumlah tersebut diharapkan akan terus berkurang dengan adanya tilang elektronik.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook