Sepanjang 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi tindak pidana asal (TPA) korupsi mencapai Rp180,8 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Kondisi ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan strategi asset recovery sebagai upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera tambahan bagi para pelaku korupsi. Melalui mekanisme ini, aset hasil tindak pidana ditarik kembali agar tidak dinikmati oleh pelaku.
Seluruh aset yang berhasil dipulihkan kemudian disetorkan ke kas negara untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berikut total asset recovery yang dilaporkan KPK sepanjang 2025.
Baca Juga: KPK Kembalikan Rp55 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi
Asset recovery yang didapatkan dari melelang barang rampasan tercatat mencapai 1,02 triliun. Selanjutnya kas negara juga menerima uang pengganti sebanyak Rp366 miliar.
Tak hanya itu, pemasukan juga didapat dari hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) dengan perolehan Rp126 miliar. Terakhir, sekitar Rp16,3 miliar berhasil diterima KPK untuk disetorkan ke kas negara dari pembayaran denda.
Total pemulihan aset yang berhasil disetorkan mencapai Rp1,53 triliun, seperti yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,53 triliun," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1/2026), mengutip Viva.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto juga menyampaikan bahwa capaian pemulihan aset ini didorong oleh partisipasi publik dalam lelang barang rampasan negara. Sebanyak 1.500 warga yang terlibat sepanjang tahun 2025 pada proses lelang. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya.
Upaya Pencegahan Korupsi ke Depannya
KPK mengungkapkan adanya kemajuan dari tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan capaian 94,9%.
Tak hanya itu, pelaporan terkait gratifikasi juga meningkat. Pada tahun 2025, KPK menerima 4.580 laporan. Ribuan barang hasil pelaporan masyarakat telah dikembalikan ke negara sebagai wujud keberanian menolak pemberian yang tidak seharusnya diterima.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan skema praktik korupsi yang biasa dilakukan dan bagaimana upaya mencegahnya.
"Korupsi dewasa ini sembunyi di balik kebijakan dan prosedur. Karenanya, perlu dicegah sejak awal dengan transparansi, akses data, dan perbaikan tata kelola", tegasnya dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025, Senin (22/12/2025).
KPK menegaskan bahwa capaian kinerja sepanjang 2025 diperoleh dari hasil kerja kolektif antara masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan komunitas.
Baca Juga: Daftar Barang Sitaan yang Dilelang KPK 17 September 2025
Sumber:
https://www.instagram.com/official.kpk/p/DTPLffiigOK/?img_index=3
Penulis: Faiza Az Zahra
Editor: Editor