Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang aset rampasan korupsi yang akan berlangsung pada 17 September 2025. Dalam gelaran ini, tersedia pilihan barang dari harga sangat terjangkau hingga nilai miliaran rupiah. Menunjukkan komitmen KPK untuk mengembalikan aset negara dengan cara yang terbuka dan transparan.
Berdasarkan data yang dipublikasi KPK lelang barang rampasan akan dilaksanakan serentak pada 17 September 2025. Barang-barang tersebut memiliki rentang harga yang sangat bervariasi, mulai dari yang termurah berupa barang elektronik berupa mobile phone dengan harga limit Rp1,9 juta hingga aset terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 967 m² di Pancoran, Jakarta Selatan dengan harga limit mencapai Rp24,28 miliar.
Variasi ini mencerminkan bahwa barang rampasan hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berupa barang mewah bernilai miliaran rupiah, tetapi juga barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Namun, daftar lelang KPK pada 17 September 2025 ini tidak hanya terbatas pada 10 barang tersebut. Secara keseluruhan terdapat 60 barang yang dilelang, mencakup berbagai kategori seperti kendaraan roda dua dan roda empat, perhiasan emas, logam mulia, properti berupa apartemen dan tanah/bangunan, hingga barang elektronik. Dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, lelang ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya KPK mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Bagaimana Tata Cara Mengikuti Lelang KPK ?
KPK telah memberikan peringatan agar masyarakat yang mengikuti lelang memperhatikan aturan sebelum ikut serta. Beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Setoran jaminan harus sesuai nominal yang ditetapkan.
- Dana jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat H-1 lelang.
- Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
- Peserta harus memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id
- Informasi lengkap mengenai prosedur bisa dipelajari di menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan”.
- Peserta wajib memahami kondisi rill barang lelang.
- Jika lelang bata; atau ditunda, peserta tidak bisa menuntut KPK, pejabat lelang, maupun KPKNL.
Apakah Mengikuti Kegiatan Lelang ini Dapat Dicicil?
KPK sedang mengupayakan skema pembayaran cicilan untuk barang yang dilelang. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengatasi barang lelang dengan harga tinggi dapat terjual.
"Ini memang sedang kita upayakan (skema cicilan). Terima kasih. Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK juga menjelaskan kemungkinan skema pembayaran barang lelang akan ditanggung lebih dulu oleh pihak bank. Kemudian, pihak peserta yang memenangi lelang akan melakukan cicilan ke bank tersebut.
"Hal itu menurut saya salah satu solusi supaya barang cepat laku. Jadi, karena misalnya Rp60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp30 miliar itu kan, kalau kaum mendang-mending kayak saya, kan berat sekali. Jadi, kalau lewat bank skema pembiayaannya, mungkin itu bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak lagi peserta lelang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Secara keseluruhan, lelang KPK kali ini tampil sebagai acara yang inovatif, adil, dan accessible, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mendapatkan aset negara dengan prosedur yang jelas dan transparan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Menkeu Purbaya Pastikan RAPBN 2026 Aman dan Konsisten
Sumber:
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-barang-rampasan-17-september-2025
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh