Status penguasaan tempat tinggal atau rumah di Indonesia dapat terbagi menjadi tiga, yakni kontrak atau sewa, rumah untuk dinas tugas, dan milik sendiri. Preferensi dalam memilih rumah didasarkan pada kebutuhan dan kesanggupan setiap orang.
Wilayah yang menjadi tujuan untuk merantau umumnya menyediakan banyak hunian dengan status sewa. Sebaliknya, wilayah dengan tingkat mobilitas rendah biasanya lebih banyak memiliki tempat tinggal dengan status hak milik.
Lantas, bagaimana persebaran status kepemilikan rumah pribadi di DKI Jakarta?
Baca Juga: Rumah Kontrak di Jakarta Masih Diminati, Jakarta Selatan Paling Tinggi pada 2025
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025, penguasaan tempat tinggal di Jakarta paling banyak berstatus hak milik pribadi, menyentuh 55%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kontrak atau sewa (21%) dan status kepemilikan lainnya (24%). Meskipun Jakarta menjadi salah satu kota tujuan untuk merantau di Indonesia, mayoritas warganya memiliki rumah sendiri.
Penyumbang persentase terbesar dalam daftar di atas diraih oleh Kepulauan Seribu. Wilayah ini memiliki 83% rumah berstatus milik sendiri. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh penduduk asli yang mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun, budaya yang kuat untuk membangun rumah pribadi, serta minimnya pendatang baru yang mencari hunian sementara.
Selain itu, karakteristik geografisnya dengan luas daratan yang terbatas membuat rumah dengan status sewa atau kontrak sepi peminat.
Di posisi kedua terdapat Jakarta Barat yang memiliki 60% rumah milik sendiri. Status kepemilikan rumah pribadi yang cukup tinggi di wilayah ini terjadi karena kebanyakan wilayahnya sejak lama telah dialokasikan untuk area hunian, berbeda dengan wilayah Jakarta lainnya yang dikomersilkan untuk gedung-gedung tinggi. Jakarta Utara menyusul di bawahnya dengan persentase rumah milik sendiri sebanyak 55%.
Urutan berikutnya diisi oleh Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Keduanya memiliki besaran yang sama yakni 54%, berselisih tipis dengan Jakarta Utara. Terakhir, Jakarta Pusat dengan persentase 40% menjadi wilayah dengan kepemilikan rumah milik sendiri terendah di Jakarta pada 2025.
Tingginya selisih antara Kepulauan Seribu dengan Jakarta Pusat terkait status kepemilikan rumah pribadi menunjukkan perbedaan yang kontras dalam pola penguasaan tempat tinggal di kawasan perkotaan padat dengan wilayah kepulauan yang relatif bersifat lokal-tradisional.
Baca Juga: Deretan Transportasi Umum Tersibuk di Jakarta pada 2025
Sumber:
https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTU3IzI=/distribusi-persentase-rumah-tangga-menurut-kabupaten-kota-dan-status-penguasaan-bangunan-tempat-tinggal-di-provinsi-dki-jakarta-.html