Kesenjangan gaji antara laki-laki dan perempuan jadi masalah yang selalu muncul dalam ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Walaupun akses terhadap pekerjaan dan posisi manajerial kian setara, nyatanya kesenjangan upah antargender masih banyak terjadi dalam berbagai level dan jabatan pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbarunya tentang keadaan ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 menyajikan gambaran lengkap tentang fenomena kesenjangan ini. Kesenjangan gaji antargender diungkap melalui beragam kriteria termasuk jenjang pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat.
Tingkat Kesenjangan Upah Menurut Pendidikan
Grafik di atas menunjukkan besaran rata-rata upah yang diterima laki-laki dan perempuan berdasarkan pendidikan yang ditamatkan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan sekolah tinggi. Nampak bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula rata-rata gaji yang didapat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Meski begitu, ketimpangan rata-rata gaji terjadi pada semua jenjang pendidikan tanpa terkecuali. Ketimpangan tertinggi dialami oleh publik lulusan Diploma I/II/II dengan selisih pendapatan sebesar Rp1,94 juta rupiah. Dengan kata lain, pekerja perempuan lulusan Diploma I/II/III rata-rata menerima gaji 34,85% lebih rendah dari laki-laki.
Salah satu alasannya adalah karena pada jenjang Diploma, sektor pekerjaan antara laki-laki dan perempuan begitu tersegregasi. Setelah lulus, laki-laki akan cenderung masuk ke sektor yang memiliki struktur gaji tinggi seperti sektor mesin, otomotif, logistik dan lainnya. Sementara itu, perempuan biasanya akan fokus pada sektor pelayanan dan administrasi yang secara besaran gaji tak setinggi sektor sebelumnya.
Kemudian, ketimpangan tertinggi kedua juga terjadi pada jenjang pendidikan tinggi yakni Diploma IV-S3, dengan selisih Rp1,65 juta. Selain segregasi sektor, bias gender juga kerap kali jadi sumber kesenjangan terjadi. Bias ini membuat perempuan jadi lebih sulit untuk mencapai promosi dan mengemban jabatan strategis dalam perusahaan.
Lebih lanjut, selisih ketimpangan tertinggi selanjutnya ada pada tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA (Rp1,11 juta), SD (Rp930 ribu), Sekolah Menengah Pertama atau SMP (Rp910 ribu), dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK (Rp770 ribu).
Tingkat Kesenjangan Upah Menurut Usia
Selain pendidikan, kesenjangan juga terjadi pada semua golongan usia, dengan nilai ketimpangan tertinggi pada golongan usia 50-54 tahun sebesar Rp1,15 juta. Sementara itu, ketimpangan terendah terjadi pada golongan usia muda yakni 20-24 tahun sebesar Rp330 ribu.
Jika ditinjau secara menyeluruh, rata-rata upah yang diperoleh perempuan besarannya hampir setara di setiap golongan usia, terutama pada rentang 30-54 tahun. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang nominal rata-rata upahnya cenderung bervariasi di seluruh golongan usia.
Baca Juga: Kesenjangan Makin Terasa, 38% Pekerja RI Digaji Kurang dari Rp2 Juta Sebulan
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2479/keadaan-ketenagakerjaan-.html
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor