Kekerasan masih terjadi dalam kehidupan sehari-hari tanpa memandang usia, jenis kelamin dan status sosial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis bahwa per 1 Januari 2024 terdapat 20.968 pengaduan kasus kekerasan dengan 4.618 korban laki-laki dan 18.146 korban perempuan.
Kekerasan yang diadukan ini berupa kekerasan penelantaran, eksploitasi, trafficking, psikis, fisik, dan kekerasan seksual. Di antara bentuk-bentuk kekerasan tersebut, kekerasan fisik, psikis, dan seksual adalah bentuk kekerasan dengan aduan terbanyak.
Berdasarkan data yang dirilis KemenPPPA dalam SIMFONI PPA, kekerasan berbasis gender hampir terjadi pada seluruh lapisan usia. Usia dengan kasus kekerasan terbanyak, terjadi pada rentan usia 13 sampai 17 tahun dengan 8.117 korban. Lalu urutan kedua terbanyak, terjadi pada rentan usia 25 sampai 44 tahun dengan 4.753 korban.
Selanjutnya, kekerasan dialami oleh rentan usia 18 sampai 24 tahun dengan 2.578 korban. Lalu Usia anak-anak, 6 sampai 12 tahun dengan 4.662 korban. Urutan keempat terjadi pada anak berusia 0 sampai 5 tahun dengan 1.622 korban.
Usia yang menjadi korban kekerasan terbanyak selanjutnya dialami oleh usia 45 sampai 59 tahun dengan total 926 korban dan terakhir usia 60 tahun atau usia lansia yang masih menjadi korban kekerasan dengan 106 korban. Berdasarkan data tersebut, usia yang paling banyak mengalami kekerasan terjadi pada remaja dan usia peralihan menuju dewasa.
WHO mengungkapkan, kekerasan terhadap remaja seperti kasus pembunuhan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak pada usia ini. Selain itu, 1 dari 8 remaja melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Bentuk kekerasan yang kerap dialami remaja adalah perundungan. Kekerasan ini tidak hanya berkontribusi terhadap permasalahan global seperti kematian dini, cedera bahkan kecacatan, namun juga memiliki dampak serius terhadap fungsi psikologis dan sosial seseorang.
Pelaku Berdasarkan Hubungan
Kekerasan yang terjadi di ranah publik atau ranah pribadi biasanya datang dari orang terdekat korban. SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat, terdapat 3.677 kekerasan yang dilakukan oleh pacar atau teman, lalu di urutan kedua terdapat 3.252 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pasangan (suami atau istri), urutan ketiga selain orang terdekat sebanyak 2.394.
Urutan ketiga, terdapat 2.394 kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang di luar lingkaran terdekat korban. Selanjutnya, orang tua menjadi pelaku utama kekerasan dengan 2.366 kasus. Kelima, kekerasan yang dilakukan oleh tetangga tercatat sebanyak 1.575 kasus.
Selanjutnya, terdapat 1.120 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oleh anggota keluarga atau saudara korban. Di lingkungan pendidikan, terdapat 629 pelaku kekerasan yang diadukan, menyusul di lingkungan kerja, pelaku berasal dari rekan kerja tercatat sebanyak 131 dan terakhir, kekerasan yang dilakukan oleh majikan sebanyak 81 kasus.
Kekerasan kerap terjadi di ranah pribadi dan pelakunya adalah orang terdekat disekitar korban. Dalam data tersebut pelaku kekerasan didominasi oleh pacar/teman dan suami/istri.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Capai 6 Ribu Per Tahun, Bagaimana Peran Pemerintah?
Penulis: Nafarozah Hikmah
Editor: Editor