Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Semester I (Januari–Juni) 2026. Angka ini diputuskan setelah KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan pengaduan masyarakat.
Jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi ini melonjak tajam sebesar 146,94% dibanding periode yang sama pada tahun 2025, yang saat itu tercatat sebanyak 49 hakim.
Baca juga:70% Publik Indonesia Belum Pernah Melaporkan Pengalaman Buruk dengan Polri
Rangkuman Lengkap Sanksi dan Jenis Pelanggaran Hakim Semester I 2026
Berikut adalah rekapitulasi menyeluruh mengenai tingkat sanksi, rincian hukuman, serta jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh para hakim:
Langkah Tegas Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Selain 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi lewat mekanisme pengawasan reguler, KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga mengambil tindakan ekstra untuk menindak tegas pelanggaran dalam kategori sangat berat. Sepanjang Semester I 2026, kedua lembaga penegak etika peradilan ini tercatat telah menggelar sebanyak 7 kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa 8 orang hakim.
MKH merupakan forum bersama (joint council) antara KY dan MA yang berfungsi sebagai wadah penentuan keputusan tertinggi. Forum khusus ini dibentuk untuk menyidangkan dan menentukan nasib hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat, terutama hukuman berupa pemberhentian atau pemecatan dari korps kehakiman.
Mekanisme MKH tidak hanya menjadi ruang pembuktian akhir atas pelanggaran etik krusial, tetapi juga memberikan kesempatan pembelaan diri bagi hakim terlapor secara adil dan transparan. Sinergi ketat antara KY dan MA melalui MKH ini mempertegas komitmen pemerintah dan regulator dalam membersihkan institusi peradilan dari oknum bermasalah, sekaligus memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap marwah hukum di Indonesia.
Baca juga:Hanya 26% Publik RI yang Menilai Kondisi Penegakan Hukum Baik
Sumber:
https://www.komisiyudisial.go.id/