Catatan Kementerian Dalam Negeri memperlihatkan bahwa Jawa Timur memiliki total 118.155 organisasi kemasyarakatan (ormas) pada 2024. Sebanyak 118.129 ormas berstatus berbadan hukum, sementara 26 ormas lainnya hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Secara nasional, ada 1.530 ormas ber-SKT dan 553.162 ormas berbadan hukum. Setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul di peringkat 2 dan 3.
Meskipun demikian, jumlah ormas sebenarnya kemungkinan lebih dari yang tercatat di data, sebab banyak pula ormas yang tidak melaporkan pendiriannya.
Menurut Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, ormas dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dinyatakan terdaftar apabila sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah “Kasus” Libatkan Ormas Kian Banyak Muncul di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan, peran dan fungsi ormas adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memberi pelayanan pada masyarakat, menjaga dan melestarikan nilai kehidupan, pemberdayaan masyarakat, serta menyalurkan dan membina kepentingan anggota sesuai tujuan organisasi.
Ormas juga berperan untuk mendukung pencapaian tujuan negara, kemudian membantu mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan tujuan tersebut, meskipun berdiri secara sukarela, ormas dilarang menerima sumbangan atau apapun dari pihak lain yang dapat mengganggu kepentingan organisasi. Ormas juga dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.
Selain itu, ormas dilarang melakukan permusuhan ras, suku, dan agama, mengganggu ketertiban umum dan fasilitas sosial, melakukan gerakan separatis, menyebarkan paham yang kontra dengan pancasila, serta dilarang “mengambil alih” tugas penegak hukum.
Pada beberapa waktu lalu, ramai kabar bahwa pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, mendapat gangguan dari ormas setempat. Meskipun begitu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tindakan premanisme yang terjadi di wilayahnya tersebut sudah diselesaikan.
Sedikit mundur ke belakang, sejumlah oknum yang mengatasnamakan ormas juga melakukan intimidasi kepada perusahaan-perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan untuk meng-klaim tunjangan hari raya dari perusahaan.
Kasus yang juga terjadi di Jawa Barat ini memicu langkah pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Antipremanisme.
Tak hanya konflik dengan pihak perusahaan maupun pemerintah, beberapa kasus kontra antar ormas juga sempat terjadi. Salah satunya di Muntilan, Jawa Tengah, pada 2023 lalu.
Konflik antarormas tersebut diklarifikasi merupakan benturan yang sudah terpetakan sejak lama.
Mengingat beberapa hal terkait ormas sudah keluar dari jalur hukum, maka penertiban dibutuhkan. Meskipun demikian, keberadaan ormas tetap sah dan diperlukan, sebagai wadah aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Muhammadiyah Masuk Jajaran Ormas Agama Terkaya di Dunia
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor