Setiap tahun, alokasi anggaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menjadi sorotan publik, terutama pada fungsi legislasi yang menjadi salah satu tugas utama lembaga tersebut. Dalam RAPBN 2026, DPR mendapatkan anggaran sebesar Rp9,9 triliun, nyaris sama dengan outlook 2025.
Dari tahun ke tahun, anggaran DPR terus meningkat. DPR menyebutkan kenaikan ini didorong oleh naiknya jumlah kursi menjadi 580 anggota, naik 5 orang dari periode sebelumnya. Meski begitu, banyak yang menyoroti peningkatan anggaran yang cukup signifikan walau kenaikan jumlah anggota tergolong kecil.
Pada 2025, fungsi legislasi DPR mendapat anggaran Rp237,3 miliar untuk 11 kegiatan. Jumlah ini naik tipis dari 2023 yang sebesar Rp234,2 miliar dan 2024 yang mencapai Rp235,1 miliar.
Target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 adalah sebanyak 47 RUU, dengan rincian 41 RUU untuk tahun ini dan 6 RUU dari masa sidang tahun lalu.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada 2025, alokasi anggaran fungsi legislasi DPR digunakan untuk UU usul DPR oleh komisi yang mencapai Rp76,13 miliar. Nilainya naik dari 2024 yang sebesar Rp76 miliar.
Selain itu, fungsi laporan sosialisasi UU oleh anggota DPR mendapat anggaran Rp38,73 miliar, disusul oleh fungsi UU usul pemerintah oleh komisi yang mencapai Rp35,66 miliar.
Fungsi legislasi lain seperti UU usul DPR oleh Baleg, Pansus, dan perorangan anggota mendapat Rp26,29 miliar, RUU kumulatif terbuka mendapat Rp17,92 miliar, program legislasi nasional memperoleh Rp12,53 miliar, UU usul pemerintah oleh Baleg dan Pansus mendapat Rp11,47 miliar, laporan hasil pelaksanaan dan pemantauan tugas Baleg lainnya memperoleh Rp10,18 miliar, peraturan DPR memperoleh Rp3,9 miliar, perkara di Mahkamah Konstitusi mendapatkan Rp3,87 miliar, dan terakhir perkara hukum di dalam maupun di luar pengadilan oleh tim kuasa DPR memperoleh alokasi terendah, hanya Rp0,67 miliar.
Menurut FITRA, alokasi anggaran ini tidak diimbangi dengan kinerja yang maksimal. Per Agustus 2025, dari target 477 RUU di DPR, baru 4 RUU yang sudah selesai, 2 RUU dalam tahap pembahasan dan penetapan usul, dan 5 RUU dalam tahap penyusunan. Masih ada 34 RUU dalam tahap terdaftar.
Selain RUU, banyak pula muncul permohonan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi, mencapai 1.897 putusan dari 2003 sampai 2024. Pada 2024 saja, terdapat 18 putusan JR yang sudah dikabulkan MK. Hal ini berarti, proses penyusunan UU masih tidak maksimal dan tidak sesuai aspirasi masyarakat.
“Kerap kali UU yang dihasilkan dianggap tidak mewakili rakyat, seperti UU BUMN dan UU Minerba. Lalu anggaran tersebut dipergunakan untuk apa saja yang dapat menunjang kualitas dari UU tersebut? Atau alih-alih untuk memperkuat kualitas produk legislasi, malah digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain seperti kunjungan studi banding sampai ke luar negeri,” tulis FITRA dalam laporannya.
Baca Juga: Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik? Simak Take Home Pay Anggota DPR RI 2025 Berikut Ini
Sumber:
https://seknasfitra.org/anggaran-dpr-ri-antara-fungsi-konstitusional-dan-kemewahan-personal/
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor