Menjelang akhir tahun 2025, masing-masing pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. UMP merupakan nominal upah standar yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh atau pekerja di wilayah provinsi terkait. Dengan kata lain, UMP berfungsi sebagai acuan bagi seluruh pengusaha di provinsi tertentu dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Dalam perkembangannya, pengumuman nominal UMP 2026 tidak diumumkan secara serentak karena setiap provinsi memberitakan UMP terbarunya dalam waktu yang berbeda-beda. Nominal yang diumumkan berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Berhubungan dengan itu, berikut daftar provinsi dengan besaran UMP tertinggi dan terendah 2026.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026
UMP Jakarta Jadi yang Tertinggi
Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, DKI Jakarta muncul sebagai provinsi dengan UMP tertinggi dengan besaran Rp5.729.876, naik sebanyak 6,17% dari tahun sebelumnya.
Kemudian, Papua Selatan memperoleh UMP kedua tertinggi sebanyak Rp4.508.850, naik sebesar 5,2% dari periode sebelumnya. Masih dari Pulau Papua, urutan ketiga dan keempat UMP tertinggi diperoleh Provinsi Papua dan Papua Tengah dengan besaran masing-masing Rp4.436.283 dan Rp4.285.848. Namun, dibanding yang lain, Papua Tengah tetap menggunakan UMP 2025 dan tidak mengalami kenaikan.
Adapun sampai saat ini, Provinsi Papua Pegunungan belum secara resmi menyampaikan UMP 2026. Akan tetapi, jika mengacu pada UMP 2025, Papua Pegunungan menempati posisi kelima UMP tertinggi di Indonesia dengan nominal Rp4.285.848.
Selanjutnya, provinsi lain yang juga memperoleh nominal UMP tertinggi 2026 meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Rp4.035.000), Sulawesi Utara (Rp4.002.630), Sumatra Selatan (Rp3.942.963), Sulawesi Selatan (Rp3.921.088), dan diikuti Kepulauan Riau (Rp3.879.520).
Sementara itu, sama halnya dengan Papua Pegunungan, Provinsi Aceh sampai saat ini juga belum secara resmi menetapkan besaran UMP 2026.
Dari data ini, nampak bahwa Jakarta jadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang masuk dalam jajaran UMP tertinggi di Indonesia. Sementara itu, daerah Indonesia timur lebih mendominasi dibanding yang lainnya.
Provinsi Dengan UMP Terendah
Selain perolehan UMP tertinggi, terdapat juga provinsi yang menerima UMP terendah. Pada kategori ini, provinsi di Jawa mendominasi dengan provinsi Jawa Barat sebagai yang terendah yakni sebesar Rp2.317.601, naik 5,77% dari tahun lalu.
Setelahnya terdapat Jawa Tengah dengan selisih yang tak jauh berbeda sebesar Rp2.327.386, naik 7,28%. Lalu, pada rentang Rp2,4 juta terdapat DI Yogyakarta (Rp2.417.495), Jawa Timur (Rp2.446.881), dan Nusa Tenggara Timur (Rp2.455.898).
Berlanjut pada provinsi lainnya mencakup Nusa Tenggara Barat (Rp2.673.861), Bengkulu (Rp2.827.250), Lampung (Rp3.047.734), kemudian Kalimantan Barat (Rp3.054.552), serta Banten (Rp3.100.881).
Mekanisme Perhitungan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 melibatkan sejumlah indikator, dengan metode perhitungan, inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 - 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengutip Kompas, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Indonesia Punya Biaya Hidup Termurah ke-2 di ASEAN
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor