Survei LSI Sebut Publik Tidak Puas dengan Vonis Hukuman Harvey Moeis

Kini pengadilan memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Apakah masyarakat masih merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan?

Survei LSI Sebut Publik Tidak Puas dengan Vonis Hukuman Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis | dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, kembali mencuri perhatian publik. Sebelumnya, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Namun, banyak masyarakat yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan lewat survei terakhir Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 9 Februari 2025. Kini, pengadilan menambah vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Apakah masyarakat masih tidak merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan?

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa tidak ada masalah jika majelis hakim memutuskan vonis yang lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertama sudah sangat banyak Yurisprudensi dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya dan itu tidak masalah. Hakim bisa memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Perbandingan Kerugian Negara dengan Vonis Harvey Moeis, Koruptor Malah Untung?

Kasus Harvey Moeis: Korupsi Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi terkait timah. Namun, pengadilan tinggi kemudian memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS), yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022. Dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memurnikan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, BUMN yang seharusnya dikelola dengan transparansi.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa hasil dari kerja sama ilegal ini disalurkan untuk memperkaya diri Harvey Moeis dan rekannya, Helena Lim, dengan nilai mencapai Rp420 miliar. Lebih mencengangkan lagi, Harvey didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi, serta asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari. Pembelian barang-barang mewah seperti tas branded, perhiasan, dan mobil mewah, termasuk MINI Cooper, Porsche, dan Rolls-Royce, menjadi bagian dari bukti tersebut.

Tren Vonis Ringan dalam Kasus Korupsi

Rata-Rata Tuntutan Hukum
Rata-Rata Tuntutan Hukum | GoodStats

Berdasarkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Trend Vonis Kasus Korupsi 2023, terjadi penurunan signifikan dalam rata-rata tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi. ICW memantau 898 terdakwa yang disidangkan pada tingkat pertama sepanjang tahun 2023, dengan rata-rata tuntutan hukuman mencapai 4 tahun 11 bulan penjara atau sekitar 59 bulan. Bahkan, dibandingkan dengan tahun 2022, rata-rata tuntutan ini mengalami penurunan yang cukup drastis.

Hal ini terlihat jelas dalam perbandingan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, dari 58 terdakwa yang dituntut oleh KPK, rata-rata tuntutannya mencapai 6 tahun 5 bulan penjara, sedangkan di Kejaksaan, rata-rata tuntutannya hanya 4 tahun 10 bulan penjara. Sebagai perbandingan, jika dilihat berdasarkan kategori berat, sedang, dan ringan, mayoritas tuntutan hukuman pada tahun 2023 tergolong sedang (antara 4 hingga 10 tahun penjara).

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah rendahnya tingkat hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Rata-rata vonis yang dijatuhkan pada tahun 2023 mencapai 3 tahun 4 bulan atau sekitar 40 bulan, angka yang stagnan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

89% Responden Nilai Vonis Tidak Setimpal

Vonis Hakim Kepada Harvey Moeis
Vonis Hakim Kepada Harvey Moeis | GoodStats

Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 9 Februari 2025, mengungkapkan hasil survei mengenai vonis terhadap Harvey Moeis. Hampir 90% responden menilai bahwa vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh hakim tidak setimpal dengan besarnya kerugian negara. Hasil survei menunjukkan bahwa 89,3% warga berpendapat bahwa hukuman tersebut kurang atau bahkan tidak setimpal sama sekali.

Survei LSI juga mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 12 tahun penjara juga dinilai tidak mencerminkan besarnya dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan. Sebanyak 87,4% responden menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Metodologi Survei LSI

Survei yang dilakukan oleh LSI melibatkan 1.220 orang responden yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Pemilihan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,9% dan tingkat kepercayaan sebesar 95%. Survei ini bertujuan untuk menggali pandangan masyarakat terkait hukuman dan tuntutan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, serta mengetahui sejauh mana masyarakat memahami dampak dari tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga: Intimidasi Bambang Hero Buntut Korupsi Harvey, 140 Pihak Solid Beri Dukungan

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Jawa Timur Catatkan Kasus Kecelakaan Kerja Terbanyak 2024

Kasus kecelakaan kerja pada 2024 mencapai 462 ribu kasus, terbanyak di Jawa Timur sebesar 80 ribu kasus.

Efisiensi Anggaran Tidak Perlu Dilakukan, Apa Alasannya?

Meskipun kebijakan efisiensi memiliki tujuan yang baik, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook