Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi digital hingga Juli 2025. Dari total Rp40,02 triliun pajak ekonomi digital, kontribusi kripto dan fintech menjadi sorotan utama.
Apa itu pajak ekonomi digital?
Mengutip dari situs Binus, Pajak Digital atau Pajak atas Usaha Ekonomi Digital adalah pungutan pajak yang dikenakan atas aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital. Pajak ini mumnya dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari berbagai aktivitas digital, seperti penjualan barang atau jasa secara online, iklan digital, dan layanan berbasis data.
Tujuan utama dari pajak ekonomi digital ini adalah untuk memastikan perusahaan-perusahaan teknologi dan kripto yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas online turut berkontribusi dalam membiayai negara.
Berapa besar pendapat pajak dari ekonomi digital di Indonesia?
Total pajak ekonomi digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-too-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan pesat dari sektor ekonomi digital yang semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Pendapatan pajak dari kripto
Secara rinci, pajak kripto terdiri atas Rp730,41 miliar dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN Dalam Negeri. Tren ini mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi aset digital di Indonesia, sejalan dengan popularitas investasi kripto di kalangan masyarakat.
Pendapatan pajak dari fintech
Sementara itu, penerimaan pajak fintech berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 Rp724,25 miliar, dan PPN Dalam Negeri Rp2,06 triliun. Pertumbuhan industri pinjaman digital yang masif menjadi faktor utama tingginya kontribusi pajak sektor ini.
Jika digabungkan, kontribusi kripto dan fintech mencapai Rp5,43 triliun atau lebih dari 13 persen total pajak digital. DJP menegaskan bahwa pemungutan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan yang disesuaikan agar lebih efisien, transparan, dan adil.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Jakarta (27/8/2025).
Dengan tren positif ini, pemerintah berharap penerimaan pajak ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Baca Juga: 10 Instansi Pemerintah dengan Anggaran Terbesar di RAPBN 2026
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pajak-atas-usaha-ekonomi-digital-terkini-capai-rp4002-triliun
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh