Menurut sebagian besar orang, rumah adalah istana, dan bagi masyarakat Papua, istana mereka adalah hutan. Hutan menjadi pusat segala kebutuhan bagi warga lokal untuk melanjutkan kehidupan. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Pulau Papua memiliki tutupan hutan sebesar 33,12 juta hektar atau 32,2% dari total luas tutupan hutan di Indonesia. Namun, saat ini luas tersebut telah menyusut menjadi 663.443 hektare akibat deforestasi.
Deforestasi adalah pengalihan fungsi tutupan hutan menjadi tutupan lain yang bukan hutan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan permukiman. Dalam periode Januari-Februari 2024, Pulau Papua telah mengalami deforestasi sebesar 765,71 hektare.
Angka Deforestasi Meningkat di Papua
Apabila melihat dari empat tahun ke belakang, total angka deforestasi di Papua pun meningkat. Pada periode 2020-2021, deforestasi kawasan hutan sebesar 1.415 hektare meningkat 1,5 % pada periode 2021-2022.
Berdasarkan peraturan pemerintah, maka kini deforestasi bukan lagi menjadi sesuatu yang ilegal. Hal itu dilihat dari adanya pengeluaran izin pinjam kawasan hutan yang memungkinkan digunakan untuk berbagai kepentingan. Mengutip dari Auriga Nusantara, pada rentang 1992-2019, Menteri Kehutanan telah mengeluarkan 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan (PKH) di tanah Papua, salah satunya untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: 80% Warga Desa Masih Melakukan Pengobatan Sendiri, Sudahkah Fasilitas Kesehatan Merata di Indonesia?
Apa yang telah dinarasikan nyatanya benar terjadi di lapangan. Auriga Nusantara menyatakan bahwa terdapat pengecekan citra satelit area pelepasan untuk sawit tersebut telah mengalami deforestasi seluas 145.595 hektare, atau hampir sepertiga dari total deforestasi di Tanah Papua.
Penurunan Angka APL karena Upaya Rehabilitasi
Walaupun begitu, berdasarkan data di atas, total Areal Penggunaan Lain (APL)/Bukan Kawasan Hutan mengalami penurunan sebesar 5% karena adanya upaya rehabilitasi. Mengutip Antara, upaya ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat untuk mengurangi deforestasi dan degradasi di kawasan luar kawasan hutan.
Program rehabilitasi di luar kawasan hutan telah dilakukan sejak tahun 2023 yang telah tersebar di tujuh kabupaten se-provinsi setempat. Namun, upaya ini baru berjalan di kawasan luar hutan saja, karena wewenang pengawasan dan pengelolaan di dalam hutan dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Apabila diakumulasikan, total deforestasi di Papua sejak tahun 2020-2022 pun mengalami peningkatan. Hal itu semakin memperjelas bahwa kondisi luas tutupan hutan Papua tidak baik-baik saja. Dari 85% menjadi 32,2% merupakan penurunan drastis yang memprihatinkan. Lalu, apakah rakyat dan pemerintah pantas untuk diam saja?
Mengutip dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), seluruh elemen masyarakat harus mulai menghentikan keegoisan terhadap eksploitasi perkebunan skala besar di lahan Papua.
Selain itu, WALHI Papua pun menginginkan adanya peran pemerintah untuk memberikan kesejahteraan melalui rencana dan kebijakan demi mewujudkan keseimbangan ekologis. Dengan begitu, tiada yang yang tersakiti dan tersingkiri, karena semuanya pantas mendapatkan keadilan, begitu pun masyarakat Papua.
Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor