Menurut undang-undang yang berlaku, setiap orang, yang bahkan tidak didukung oleh partai tertentu, dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada. Namun memang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 9 dan 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Di provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 2 juta jiwa, maka calon gubernur harus paling tidak memiliki pendukung sebanyak 10% dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta jiwa, maka dukungan yang dibutuhkan adalah minimal 6,5%.
Dukungan yang diperoleh juga harus tersebar di lebih dari 50% kabupaten/kota atau kecamatan di wilayah tersebut. Hal ini guna memastikan calon telah mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah. Adapun orang yang memberi dukungan ini harus memenuhi syarat sebagai pemilih dan juga tercantum dalam daftar pemilih tetap di pemilihan terakhir. Dukungan ini diperoleh melalui KPT atau surat keterangan resmi dari instansi.
Dalam hal ini, di kontestasi Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi satu-satunya pasangan dari jalur independen tanpa ada partai pendukung. Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Polri yang berpangkat Komisaris Jenderal dan terakhir menjabat sebagai Perwira Tinggi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Sedangkan Warnadan adalah dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ITSN) Jakarta dan pernah menjadi anggota PAN. keduanya berhasil memperoleh 618.968 dukungan, memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5% yang ditetapkan.
Meski berhasil mencalonkan diri, elektabilitas pasangan nomor urut 2 ini tercatat selalu berada di posisi bontot, belum bisa mengejar Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya, bagaimana sentimen masyarakat terhadap calon independen yang tidak diusung partai mana pun?
Warga Jakarta Lebih Suka Calon Partai
Survei terbaru dari lembaga Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa 44,4% responden lebih memilih calon yang diusung oleh partai dalam Pilkada Jakarta 2024, dan hanya 11,2% yang memilih calon independen atau yang tidak diusung partai. Meski begitu, 42,5% menyatakan tidak peduli masalah ini dan 1,9% memilih tidak tahu/tidak jawab.
Meski memang proporsi masyarakat yang memilih calon partai lebih tinggi, proporsi yang mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut juga tinggi, menunjukkan peluang kemenangan dari calon independen sebenarnya cukup menjanjikan, selama calon pemimpin memang dipandang bisa mewakili aspirasi rakyat dan menjalankan amanat nantinya.
Namun, di simulasi 3 nama calon terbaru, nama Dharma Pongrekun meraih elektabilitas terendah, sebesar 5%, dibandingkan dengan Ridwan Kamil di 39,6% yang berselisih tipis dengan Pramono Anung di 38,1%.
Adapun survei dilakukan melibatkan 1.600 responden dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin of error sebesar 2,5% terhadap warga Jakarta yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Responden terpilih kemudian diwawancara pada 30 Oktober hingga 8 November 2024.
Kini, menjelang beberapa hari sebelum pemilihan berlangsung, setiap paslon mengeluarkan strategi terbaiknya untuk merebut suara masyarakat. Masih tingginya responden yang memilih untuk tidak menjawab/tidak tahu menunjukkan masih adanya swing voters, suara yang masih bisa diperebutkan untuk memenangkan kontestasi tersebut.
Baca Juga: Elektabilitas Pilkada Jawa Tengah Terbaru: Luthfi-Yasin Unggul dalam Beberapa Survei Terakhir
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor