Bea Masuk Sumbang Rp57,3 Triliun Penghasilan Negara

Beberapa kali membuat heboh karena nominal bea masuk terhadap barang impor yang tinggi, ini kontribusinya terhadap penghasilan negara.

Bea Masuk Sumbang Rp57,3 Triliun Penghasilan Negara Proses Pengemasan Barang | AzmanL/Getty Images

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN 2024 menargetkan penghasilan negara sebesar Rp2.802,3 triliun. Angka tersebut meningkat dari 2023 (Rp2.637,2 triliun) dan dari 2022 (Rp2.635,8 triliun).

Pada 2024, penerimaan dari pajak berkontribusi hingga 82% terhadap penghasilan negara, sangat mendominasi dibandingkan penerimaan negara selain dari pajak. Pajak dalam negeri berkontribusi hingga Rp2.234,9 triliun. Kemudian, pajak penghasilan berkontribusi sebanyak Rp1.139,7 triliun.

Salah satu penghasilan negara yang beberapa kali menarik perhatian adalah bea masuk. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

Bea masuk juga dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang masuk dari daerah luar pabean ke dalam daerah pabean. Daerah pabean Indonesia meliputi daratan, perairan, ruang udara, serta titik-titik tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, serta landas kontinen yang berlaku undang-undang kepabeanan.

Pada 2023, terdapat 49 aduan masyarakat menyangkut bea masuk atau pajak impor ini. Laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyebutkan sejumlah aduan lain yang diterima, di antaranya pelanggaran bea cukai, permintaan informasi, penipuan atas nama DJBC, serta kualitas pelayanan pegawai.

Seberapa Besar Kontribusi Bea Masuk Terhadap Penghasilan Negara?

Penghasilan negara dari bea masuk rata-rata mencapai Rp50 triliun per tahunnya. Pada 2024, berdasarkan APBN, bea masuk dapat mencapai Rp57,3 triliun, menjadi nilai tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Penghasilan dari bea masuk alami kenaikan cukup drastis pada 2022 I GoodStats
Penghasilan dari bea masuk alami kenaikan cukup drastis pada 2022 I GoodStats

Tak Semua Barang Impor Terkena Biaya Bea Masuk

Dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan, ada sejumlah kriteria untuk menentukan barang-barang impor yang dikenai biaya bea masuk. Hal ini kembali didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Barang impor yang kena bea masuk adalah:

  1. Barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
  2. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan (jastip)
  3. Barang impor dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif

Sementara itu, beberapa barang impor terbebas dari bea masuk, apabila itu merupakan:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang tengah bertugas di Indonesia dengan asas timbal balik
  2. Barang keperluan badan internasional beserta pejabatnya di Indonesia
  3. Buku ilmu pengetahuan
  4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial kebudayaan, atau penanggulangan bencana
  5. Barang keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka umum, seta konservasi alam
  6. Barang keperluan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan
  7. Barang keperluan kelompok disabilitas
  8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang dibutuhkan untuk pertahanan dan keamanan negara
  9. Barang untuk menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara
  10. Barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan
  11. Peti/kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah
  12. Barang pindahan
  13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
  14. Obat-obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah guna memenuhi kepentingan masyarakat
  15. Barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
  16. Barang yang telah diekspor lalu diimpor kembali dengan kualitas yang sama
  17. Bahan terapi manusia, pengelompokkan darah, dan bahan penjenisan jaringan

Baca Juga: Bagaimana Skor Layanan Bea Cukai Indonesia Dibandingkan Negara ASEAN Lainnya?

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Dampak Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga

Pada 2025, kenaikan PPN 12% diperkirakan akan memengaruhi masyarakat kelas bawah yang dapat menyebabkan penurunan daya beli.

Kabinet Raksasa, Anggaran Raksasa?

Anggaran kementerian di era Prabowo ditaksir mencapai Rp777 miliar per tahun, hampir 2 kali lipat dari anggaran di era Jokowi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook