Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN 2024 menargetkan penghasilan negara sebesar Rp2.802,3 triliun. Angka tersebut meningkat dari 2023 (Rp2.637,2 triliun) dan dari 2022 (Rp2.635,8 triliun).
Pada 2024, penerimaan dari pajak berkontribusi hingga 82% terhadap penghasilan negara, sangat mendominasi dibandingkan penerimaan negara selain dari pajak. Pajak dalam negeri berkontribusi hingga Rp2.234,9 triliun. Kemudian, pajak penghasilan berkontribusi sebanyak Rp1.139,7 triliun.
Salah satu penghasilan negara yang beberapa kali menarik perhatian adalah bea masuk. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
Bea masuk juga dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang masuk dari daerah luar pabean ke dalam daerah pabean. Daerah pabean Indonesia meliputi daratan, perairan, ruang udara, serta titik-titik tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, serta landas kontinen yang berlaku undang-undang kepabeanan.
Pada 2023, terdapat 49 aduan masyarakat menyangkut bea masuk atau pajak impor ini. Laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyebutkan sejumlah aduan lain yang diterima, di antaranya pelanggaran bea cukai, permintaan informasi, penipuan atas nama DJBC, serta kualitas pelayanan pegawai.
Seberapa Besar Kontribusi Bea Masuk Terhadap Penghasilan Negara?
Penghasilan negara dari bea masuk rata-rata mencapai Rp50 triliun per tahunnya. Pada 2024, berdasarkan APBN, bea masuk dapat mencapai Rp57,3 triliun, menjadi nilai tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Tak Semua Barang Impor Terkena Biaya Bea Masuk
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan, ada sejumlah kriteria untuk menentukan barang-barang impor yang dikenai biaya bea masuk. Hal ini kembali didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Barang impor yang kena bea masuk adalah:
- Barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
- Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan (jastip)
- Barang impor dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
Sementara itu, beberapa barang impor terbebas dari bea masuk, apabila itu merupakan:
- Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang tengah bertugas di Indonesia dengan asas timbal balik
- Barang keperluan badan internasional beserta pejabatnya di Indonesia
- Buku ilmu pengetahuan
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial kebudayaan, atau penanggulangan bencana
- Barang keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka umum, seta konservasi alam
- Barang keperluan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang keperluan kelompok disabilitas
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang dibutuhkan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Barang untuk menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan
- Peti/kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah
- Barang pindahan
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
- Obat-obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah guna memenuhi kepentingan masyarakat
- Barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
- Barang yang telah diekspor lalu diimpor kembali dengan kualitas yang sama
- Bahan terapi manusia, pengelompokkan darah, dan bahan penjenisan jaringan
Baca Juga: Bagaimana Skor Layanan Bea Cukai Indonesia Dibandingkan Negara ASEAN Lainnya?
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor