7 Jenis Pelanggaran Tertinggi yang Terjadi di Indonesia

Penjual miras menjadi kasus pelanggaran tertinggi di Indonesia selama semester I tahun 2023 yakni sebesar 60,5 persen dari total kasus yang terjadi

7 Jenis Pelanggaran Tertinggi yang Terjadi di Indonesia Minuman keras yang berdampak buruk bagi tubuh. (Sumber: Alodokter)

Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya.

Berdasarkan laporan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kasus tindak pidana ringan yang terjadi selama semester I tahun 2023 mengalami kenaikan 56,1% dari tahun sebelumnya yang hanya 3.535 kasus.

Dari berbagai kasus pelanggatan tindak pidana ringan yang terjadi di Indonesia, kasus penjualan minuman keras (miras) menjadi pelanggaran tertinggi yang terjadi selama kurun waktu semester I tahun 2023 yakni sebanyak 3.342 kasus dari 5.520 pelanggaran. Penjual miras pada semester I 2023 paling tinggi terjadi pada bulan Maret dengan 1.511 kasus.

Di posisi kedua, jenis pelanggaran mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum menjadi kasus kedua tertinggi di Indonesia dengan persentase mencapai 18.31% atau 1.011 kasus pelanggaran.

Setelah itu jenis pelanggaran meminta-minta di jalan umum juga banyak terjadi di Indonesia, jumlahnya sebanyak 789 kasus pelanggaran. Sisanya, jumlahnya berada di bawah 500 kasus seperti pencurian ringan (217 kasus), penganiayaan ringan (35 kasus), tindakan dimuka umum (10 kasus), dan pelanggaran hukum non pidana lainnya (4 kasus).

Dimana jumlah kasus tertinggi terjadi di Polda Jawa Timur dengan kasus sebesar 66 persen atau sebanyak 3.673 kasus pelanggatan selama semester I tahun 2023. Sedangkan berdasarkan laporannya, interval waktu kejadian yang paling rentam terjadi pada pukul 8 pagi sampai 12 siang dengan kejadian sebanyak 2.043 pelanggaran.

Lokasi kejadian pelanggaran paling banyak dilakukan di perumahan atau pemukiman, jalan umum, dan pertokoan dengan masing-masing sebanyak 2.393 kasus, 1.388 kasus, dan 1.020 kasus.

Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Editor

Konten Terkait

Work From Home Ternyata Tidak Selamanya Baik Untuk Kesehatan

Metode bekerja dari rumah ternyata memiliki dampak negatif bagi kesehatan. Lantas, bagaimana cara mengatasi masalah ini?

Pasca Lebaran 2024, Jakarta Diprediksi Bakal Sepi Pendatang

Tahun ini, Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta usai Lebaran hanya mencapai 15 ribu hingga 20 ribu orang.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X