Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Beragam jenis kekerasan sering kali mengintai perempuan, baik itu di ruang publik maupun di ruang pribadi seperti lingkungan keluarga dan sahabat yang seharusnya dapat memberi rasa aman. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius yang perlu terus diberantas agar dapat terwujud lingkungan yang aman.
Ragam Kekerasan terhadap Perempuan
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan pada tahun 2024 adalah kekerasan seksual sebanyak 26,9%, begitupun dengan kekerasan psikis sebanyak 26,9%, berbeda tipis dengan kekerasan fisik yang mencapai 26,8%, dan terakhir kekerasan ekonomi sebesar 9,8%.
Terjadi pergeseran data dibandingkan tahun 2023 yang didominasi oleh laporan kekerasan psikis. Adapun secara umum, jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada tahun 2024 berjumlah 445.502 kasus, naik 9,77% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 401.975.
Wilayah dengan kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak berada di Pulau Jawa. Di luar Jawa, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan menjadi provinsi yang memiliki kasus kekerasan terbanyak. Sebaliknya, Papua menjadi wilayah paling sedikit dengan mencatatkan sembilan laporan kekerasan.
Dalam hal ini, jumlah korban dan terlapor bisa saja berbeda, disebabkan adanya kasus yang diinisiasi oleh seorang pelaku dengan banyak korban. Mayoritas korban berusia 18-24 tahun, mencapai 1.474 orang. Sedangkan usia mayoritas pelaku tidak teridentifikasi, sejumlah 2.014 orang.
Jika ditinjau dari tingkat pendidikan, mayoritas korban dan pelaku berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan catatan paling banyak yaitu berpendidikan SMA/sederajat. Tren ini sama dengan tren sebelumnya bahwa usia dan pendidikan pelaku/terlapor cenderung lebih tinggi daripada korban/pelapor. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa masih sangat mewarnai Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP).
Lebih lanjut, jika dianalisis dari karakteristik pelaku dan korban, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi Kekerasan terhadap Istri (KTI) yang mencapai 672 kasus, disusul oleh Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 632 kasus, Kekerasan dalam Pacaran (KDP) sebanyak 407 kasus.
Selanjutnya, Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (KTAP) pada 2024 mencapai 122 kasus, lebih banyak dibandingkan dengan ranah personal lain sebanyak 109 kasus dan Kekerasan Mantan Suami (KMS) sebanyak 68 kasus. Secara keseluruhan jumlah kasus di ranah personal pada 2024 naik 3,4% dibandingkan tahun 2023.
Peran Aktif Pemerintah
Melihat fenomena yang sangat miris ini, pemerintah tidak tinggal diam. Pada 2024, telah ditetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mendorong kondisi yang lebih kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Pada tingkat nasional, telah disahkan empat peraturan pelaksana UU TPKS yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan TPKS, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.
Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan juga menjadi tugas bersama seluruh komponen kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi non pemerintahan, institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat. Dengan adanya sinergitas yang terjalin, hak perempuan untuk bisa merasa aman dapat terwujud.
Ormas hingga komunitas perempuan juga memiliki potensi besar untuk memberikan edukasi, dukungan, dan perlindungan bagi perempuan. Korban yang biasanya merasa takut dan ragu untuk melapor atau bercerita, apabila dirangkul oleh banyak orang akan lebih mudah untuk terbuka sehingga pendampingan secara psikologis dan hukum pun dapat dilakukan.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Cenderung Meningkat 1 Dekade Terakhir
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316
https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-terus-dorong-upaya-penanganan-tindak-kekerasan-terhadap-perempuan
https://kesbang.jogjakota.go.id/detail/index/32051
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor