Korupsi seringkali dianggap sebagai kejahatan orang-orang tua yang sudah kenyang jabatan. Namun, sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia justru mencatat sejumlah anak muda yang terlibat dalam kasus korupsi. Mereka datang dari latar belakang berbeda, ada yang berasal dari partai politik, lembaga keuangan, hingga kepala daerah. Beberapa dari mereka bahkan belum genap 25 tahun saat ditangkap. Fenomena ini menunjukkan bahwa usia muda tidak otomatis menjamin integritas.
Berikut daftar koruptor termuda yang pernah dijerat hukum di Indonesia.
1. Rici Sadian Putra (22 Tahun)
Usia 22 tahun biasanya menjadi titik awal karier seseorang. Namun bagi Rici, usianya yang muda justru tercatat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 sebagai koruptor termuda di Indonesia. Rici adalah seorang satpam di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Dengan aksesnya terhadap fasilitas internal, ia melakukan penggelapan dana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp389 juta.
Rici mungkin bukan pejabat, tapi kasusnya menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun, tak peduli jabatannya, bisa tergoda untuk menyimpang ketika kontrol internal lemah dan integritas runtuh.
2. Nur Afifah Balqis (24 Tahun)
Nama Nur Afifah Balqis ramai dibicarakan publik setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Usianya saat itu baru 24 tahun. Balqis menjabat sebagai bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan diketahui ikut mengatur aliran dana suap dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan saldo Rp447 juta di rekening pribadi Balqis. Tak hanya itu, total uang suap dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Balqis dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dan dianggap berperan aktif dalam memfasilitasi transaksi korupsi.
Yang menarik, gaya hidup Balqis di media sosial kontras dengan posisinya sebagai kader muda. Pose di depan BMW, liburan ke luar negeri, hingga aktivitas keagamaan menjadi sorotan karena diduga berasal dari hasil korupsi.
3. Adriatma Dwi Putra (29 Tahun)
Sebagai wali kota Kendari yang menjabat sejak usia muda, Adriatma Dwi Putra sempat disebut sebagai simbol regenerasi kepemimpinan. Sayangnya, harapan publik hancur ketika KPK menangkapnya atas kasus suap proyek infrastruktur bersama sang ayah, Asrun, yang juga mantan wali kota Kendari.
Saat terlibat kasus ini, Adriatma berusia 29 tahun. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ironisnya, sang ayah juga divonis dalam perkara yang sama, memperlihatkan bagaimana korupsi bisa menjadi warisan yang merusak di ranah kekuasaan.
4. M. Syahrial (33 Tahun)
M. Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai, adalah contoh lain dari kepala daerah muda yang jatuh karena kekuasaan. Dalam dua perkara berbeda, ia diduga menyuap penyidik KPK untuk menghentikan kasusnya dan juga menerima suap terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah.
Pada saat kasus tersebut disidangkan, Syahrial baru berusia 33 tahun. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Fakta bahwa ia harus menghadapi dua perkara sekaligus menunjukkan betapa kompleks dan dalamnya praktik korupsi di tingkat lokal.
5. Muhammad Nazaruddin (33 Tahun)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah nama yang lekat dalam ingatan publik. Muhammad Nazaruddin menjadi pusat sorotan ketika terlibat dalam skandal besar Wisma Atlet SEA Games 2011. Saat itu, ia baru berusia 33 tahun.
Kasusnya tidak hanya besar dari segi nilai, tetapi juga dari jaringan. Nazaruddin menyeret banyak tokoh elite dan memperlihatkan bagaimana posisi strategis di partai bisa disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, namun kasusnya menjadi simbol bagaimana korupsi bisa dilakukan secara sistemik.
6. Angelina Sondakh (35 Tahun)
Angelina Sondakh, mantan artis dan politisi, terseret dalam kasus korupsi proyek Hambalang saat usianya 35 tahun. Kasusnya sempat menjadi sorotan karena Angie adalah publik figur. Ia divonis 10 tahun penjara, meskipun mendapat keringanan lewat Peninjauan Kembali (PK).
Angelina menjalani masa tahanan sejak 2012 dan bebas pada 2022. Perjalanannya dari panggung hiburan ke ruang sidang Tipikor menyadarkan publik bahwa popularitas tidak menjamin etika.
7. Zumi Zola (38 Tahun)
Mantan Gubernur Jambi dan artis sinetron ini menjadi tersangka korupsi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada usia 38 tahun, Zumi Zola diketahui menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp40 miliar.
Ia dijatuhi 6 tahun penjara, dan bebas bersyarat pada 2023. Kasus Zumi mencerminkan sisi gelap politik selebritas yang kerap mengandalkan pencitraan alih-alih kompetensi dan integritas.
Meski usia muda sering diidentikkan dengan semangat perubahan, daftar ini menunjukkan bahwa usia bukan jaminan integritas. Nama-nama seperti Rici dan Balqis menjadi pelajaran penting bahwa integritas harus ditanamkan sejak dini, apalagi saat sudah mengemban amanah publik.
Baca juga: Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025
Sumber:
- https://antikorupsi.org/id/laporan-akhir-tahun-icw-2023
- https://sipp.pn-samarinda.go.id/
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh