Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab untuk menyediakan dan mendukung layanan pendidikan yang inklusif dan bermutu, termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Salah satu bukti perwujudan dari upaya penyediaan layanan tersebut adalah dengan tersedianya Sekolah Luar Biasa (SLB) di berbagai daerah di Indonesia.
Di Indonesia, SLB dapat dikelola oleh pemerintah sebagai sekolah negeri atau dikelola oleh yayasan sebagai sekolah swasta, baik untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Secara kumulatif, per tahun 2025, jika ditotal dari seluruh jenjang, baik sekolah negeri maupun swasta, terdapat 2.396 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi tempat belajar 166.242 peserta didik berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia.
Menurut jenjang pendidikannya, terdapat 2.436 siswa TK, 84.343 siswa SD, 45.358 siswa SMP, dan 34.105 siswa SMA.
10 Provinsi dengan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Terbanyak
Baca Juga: 10 Daerah dengan Kinerja Pengelolaan Sampah Terbaik 2025
Provinsi dengan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus terbanyak dipegang oleh Jawa Barat, yang memiliki total 30.752 siswa, dengan rincian 454 siswa TK, 15.883 siswa SD, 8.051 siswa SMP, dan 6.364 siswa SMA.
Provinsi selanjutnya adalah Jawa Timur dengan total 23.315 peserta didik berkebutuhan khusus. Angka tersebut didapatkan dari 669 siswa TK, 11.122 siswa SD, 6.332 siswa SMP, dan 5.192 siswa SMA.
Menyusul di urutan ketiga, masih di Pulau Jawa, yaitu Jawa Tengah dengan total 21.540 peserta didik berkebutuhan khusus. Siswa berkebutuhan khusus di jenjang SD jadi yang terbanyak di Jawa Tengah, yaitu 10.432, diikuti oleh siswa SMP sejumlah 6.337, siswa SMA sejumlah 4.613, dan siswa TK sejumlah 158.
Selanjutnya pada urutan keempat adalah Sumatra Barat dengan total 7.249 peserta didik berkebutuhan khusus, yang terdiri dari 94 siswa TK, 3.950 siswa SD, 1.902 siswa SMP, dan 1.303 siswa SMA.
Dengan selisih 40 peserta didik berkebutuhan khusus, selanjutnya pada posisi kelima adalah Banten. Per tahun 2025, terdapat total 7.209 peserta didik berkebutuhan khusus di Banten.
Jika ditinjau per jenjang, dengan kombinasi sekolah negeri dan swasta, di Banten terdapat 206 siswa TK, 3.856 siswa SD, 1.827 siswa SMP, dan 1.320 siswa SMA.
Bergeser ke urutan keenam adalah DKI Jakarta dengan total 6.350 peserta didik berkebutuhan khusus di SLB negeri dan swasta dari seluruh jenjang. Terdapat 89 siswa TK, 3.065 siswa SD, 1.853 siswa SMP, dan 1.343 siswa SMA di DKI Jakarta.
Urutan ketujuh provinsi dengan SLB terbanyak adalah Sumatra Utara yang memiliki total 5.604 peserta didik berkebutuhan khusus. Sebanyak 3.301 di antaranya adalah siswa SD, 1.467 adalah siswa SMP, 821 adalah siswa SMA, dan 15 adalah siswa TK.
Selanjutnya di urutan kedelapan adalah Aceh dengan total 5.126 peserta didik berkebutuhan khusus, dengan rincian 69 siswa TK, 2.610 siswa SD, 1.334 siswa SMP, dan 1.113 siswa SMA.
Bergeser ke urutan kesembilan adalah Sulawesi Selatan yang memiliki total 5.034 peserta didik berkebutuhan khusus dengan 24 siswa TK, 2.669 siswa SD, 1.274 siswa SMP, dan 1.067 siswa SMA.
Terakhir pada daftar provinsi dengan peserta didik berkebutuhan khusus terbanyak kembali dipegang oleh provinsi di Pulau Jawa, yaitu DI Yogyakarta.
Secara kumulatif, terdapat 4.905 peserta didik berkebutuhan khusus di DI Yogyakarta, terdiri atas 86 siswa TK, 2.144 siswa SD, 1.278 siswa SMP, dan 1.297 siswa SMA.
Sebaran Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Jenis disabilitas dengan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus paling banyak adalah tunagrahita.
Dari total 166.242 peserta didik berkebutuhan khusus di berbagai daerah di Indonesia, sekitar 50% di antaranya adalah penyandang tunagrahita atau disabilitas intelektual dan kognitif.
Terdapat total 84.453 peserta didik tunagrahita dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Disabilitas intelektual pada anak umumnya berkaitan dengan kondisi media seperti down syndrome, epilepsi, atau sindrom fragile X.
Kondisi tersebut membuat peserta didik kesulitan mengingat sesuatu, sulit berpikir logis, dan membutuhkan waktu lebih lama untuk memahami sesuatu.
Selanjutnya, terdapat 25.597 peserta didik berkebutuhan khusus penyandang tunarungu, 23.251 penyandang autisme, 6.091 penyandang tunadaksa, 4.229 penyandang tunanetra, dan 22.621 lainnya.
Baca Juga: 10 Kota dengan Waktu Tempuh Perjalanan Satu Arah Terlama di Asia, Ada Jakarta!
Sumber:
https://data.kemendikdasmen.go.id/publikasi/p/buku-statistik/statistik-sekolah-luar-biasa-slb-tahun-2025-2026-2026