Penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi indikator penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Sepanjang tahun 2024, komitmen perusahaan di Indonesia terhadap standar K3 terus menunjukkan peningkatan signifikan di berbagai daerah.
Sebaran Penerapan Norma K3 di Indonesia Tahun 2024
Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan, sebaran perusahaan yang menerapkan norma K3 di Indonesia sepanjang tahun 2024 menunjukkan konsentrasi tertinggi di provinsi-provinsi dengan aktivitas industri dan jumlah perusahaan yang besar.
Wilayah dengan pusat kegiatan manufaktur, jasa, dan konstruksi cenderung mencatat jumlah perusahaan patuh K3 lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya standar keselamatan kerja, terutama di sektor berisiko tinggi. Meski demikian, penerapan norma K3 belum merata sepenuhnya di seluruh provinsi, sehingga masih terdapat kesenjangan antarwilayah.
Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan K3 secara lebih inklusif di seluruh Indonesia.
10 Provinsi dengan Jumlah Perusahaan Terbanyak Menerapkan Norma K3
DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 11.161 perusahaan yang menerapkan norma K3, mencerminkan tingginya kepatuhan K3 di pusat kegiatan bisnis dan industri.
Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 8.784 perusahaan yang menerapkan norma K3, sejalan dengan besarnya sektor manufaktur di provinsi tersebut.
Jawa Timur menyusul di posisi ketiga dengan 5.078 perusahaan, menegaskan perannya sebagai salah satu motor industri nasional.
Jawa Tengah mencatat 3.611 perusahaan, diikuti Banten dengan 3.421 perusahaan yang telah menerapkan standar K3.
Lima provinsi teratas ini menunjukkan dominasi Pulau Jawa dalam penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Di luar Jawa, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi, mencatat 1.908 perusahaan patuh K3.
Bali berada di posisi berikutnya dengan 1.675 perusahaan, mencerminkan komitmen sektor pariwisata dan jasa terhadap keselamatan kerja.
Riau mencatat 1.483 perusahaan, disusul Kalimantan Timur dengan 1.381 perusahaan yang menerapkan norma K3. Kepulauan Riau menutup daftar sepuluh besar dengan 1.108 perusahaan.
Secara nasional, total perusahaan yang menerapkan norma K3 sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai 48.726 perusahaan.
Data ini menunjukkan bahwa penerapan K3 semakin menjadi prioritas, terutama di provinsi dengan aktivitas ekonomi dan industri yang tinggi.
Pentingnya Penerapan Norma K3 bagi Keselamatan dan Produktivitas Kerja
Penerapan norma K3 memiliki peran krusial dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Lingkungan kerja yang aman dan sehat tidak hanya menjaga keselamatan tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup pekerja secara keseluruhan.
Dengan risiko kecelakaan yang lebih rendah, perusahaan dapat menjaga kontinuitas operasional dan meminimalkan potensi kerugian material maupun nonmaterial.
Penerapan K3 yang konsisten juga berdampak positif terhadap produktivitas, karena pekerja dapat bekerja lebih fokus, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, kepatuhan terhadap standar K3 mencerminkan tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan terhadap pekerja dan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan penerapan norma K3 menjadi investasi jangka panjang yang penting bagi keselamatan kerja, daya saing perusahaan, dan pembangunan ketenagakerjaan nasional.
Baca Juga: Persentase Penduduk Bekerja Menurut Jenis Pekerjaan 2025
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2701
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor