Memasuki April 2026 kebijakan pajak kendaraan listrik tersebut mulai berubah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan skema pajak untuk pemilik mobil listrik.
Sebelumnya, tren mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (EV) semakin naik seiring dengan dorongan pemerintah menuju transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Berbagai insentif pun sempat diberikan, mulai dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga subsidi harga untuk beberapa model tertentu.
Baca Juga: Mobil Listrik Makin Laris di 2026, Benarkah Efek Isu BBM dan Konflik Global?
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pengenaan pajak mobil listrik di Indonesia diatur dalam kerangka kebijakan fiskal daerah yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan ini, kendaraan listrik tetap termasuk dalam objek PKB.
Sebelumnya, banyak pemerintah daerah memberikan insentif berupa tarif PKB 0% untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Namun, seiring meningkatnya penjualan kendaraan listrik, pemerintah mulai melakukan penyesuaian agar tetap menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
Mulai April 2026, tarif PKB untuk mobil listrik ditetapkan sebesar sekitar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain PKB, komponen pajak lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga tetap dikenakan.
Terkait besaran pajak mobil listrik, Permendagri Nomor 11 Pasal 19 Tahun 2026 menyatakan bahwa pemerintah daerah mendapatkan wewenang untuk menentukan besar insentif mobil listrik. Hal ini berarti tarif pajak mobil listrik bergantung dengan pemerintah daerah masing-masing.
Simulasi Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Tabel di atas memberikan gambaran simulasi PKB mobil listrik berdasarkan kategori harga kendaraan. Namun, perlu diingat kembali bahwa simulasi tersebut belum memperhitungkan perbedaan tarif tiap daerah.
Untuk mobil listrik entry-level dengan estimasi harga sekitar Rp180 juta, PKB sebesar 2% menghasilkan beban sekitar Rp3,6 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Hal ini berarti total pajak tahunan mencapai sekitar Rp3,74 juta.
Pada kategori mid-range EV dengan harga sekitar Rp200 juta, PKB yang dikenakan sekitar Rp4 juta. Jika ditambahkan komponen SWDKLLJ yang sama, total pajak tahunnya menjadi sekitar Rp4,14 juta. Perbedaannya dengan kategori entry-level tidak terlalu jauh, hanya sekitar Rp400.000.
Sementara itu, untuk kategori premium EV dengan harga Rp900 juta, pajak mobil listrik yang harus dibayar jauh lebih besar. PKB menghasilkan angka Rp18 juta. Ditambahkan dengan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai sekitar Rp18,4 juta. Dibandingkan dengan kategori mid-range, perbedaan tarif pajaknya sekitar Rp14 juta.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa struktur pajak mobil listrik bersifat proporsional terhadap harga kendaraan. Artinya, semakin mahal mobil listrik yang dimiliki, semakin besar pula beban pajak yang harus ditanggung.
Perubahan kebijakan pajak mobil listrik pada April 2026 menandai fase baru dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dari yang sebelumnya mendapatkan insentif penuh, kini pemilik kendaraan listrik mulai dikenakan pajak tahunan melalui skema PKB.
Bagi calon pengguna, memahami struktur PKB mobil listrik menjadi penting untuk menghitung total biaya kepemilikan. Dengan perencanaan yang matang, mobil listrik tetap menjadi pilihan menarik, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Data Penjualan Mobil Elektrifikasi Awal 2026: BEV, HEV, dan PHEV
Penulis: Aisha Zahrany
Editor: Muhammad Sholeh