Pinjaman online (pinjol) semakin mengakar dalam aktivitas keuangan masyarakat Indonesia. Akses yang mudah, proses pencairan yang cepat, serta persyaratan yang relatif sederhana membuat layanan ini banyak digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan, mulai dari pembiayaan usaha, pendidikan, hingga kebutuhan konsumtif sehari-hari.
Meski menawarkan kemudahan, tren ini juga diiringi dengan meningkatnya beban utang masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2025 terdapat 26,10 juta entitas penerima pinjaman online, dengan total nilai utang pokok mencapai Rp96.617 miliar.
Angka tersebut merupakan outstanding loan, yakni pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi. Besarnya angka ini sekaligus mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menjaga kemampuan pembayaran di tengah meningkatnya akses terhadap pembiayaan digital.
Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi
Baca Juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun per Februari 2026
Berdasarkan laporan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Desember 2025, utang pinjol terkonsentrasi di sejumlah provinsi besar Indonesia, terutama di Pulau Jawa.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar mencapai Rp23.938 miliar. DKI Jakarta mengikuti di bawahnya dengan Rp15.622 miliar dan Jawa Timur Rp11.432 miliar. Jawa Tengah dan Banten melengkapi lima besar dengan masing-masing Rp8.017 miliar dan Rp7.197 miliar.
Di luar Jawa, angka utang pinjol relatif lebih rendah. Sumatra Utara mencatat Rp3.564 miliar, disusul Sulawesi Selatan (Rp2.394 miliar), Bali (Rp2.104 miliar), Sumatra Selatan (Rp2.037 miliar), dan Riau (Rp1.819 miliar).
Tingginya angka pinjaman di wilayah Jawa tidak terlepas dari jumlah penduduk yang besar, penetrasi internet yang tinggi, serta akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital.
Dari sisi demografi, mayoritas peminjam berasal dari kelompok usia produktif 19–34 tahun, dengan total 15,5 juta entitas peminjam dan nilai pinjaman mencapai Rp41.493 miliar. Kelompok ini cenderung aktif secara ekonomi, namun juga rentan terhadap tekanan finansial, terutama dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dan gaya hidup.
Dari sisi jumlah peminjam, Jawa Barat sendiri tercatat memiliki sekitar 7,1 juta entitas peminjam. Sementara itu, Jawa Timur mencapai 3,1 juta peminjam dan DKI Jakarta sekitar 2,8 juta entitas.
Meski DKI Jakarta mencatat lebih sedikit entitas peminjam, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) atau ukuran kredit macet Jakarta mencapai 11,58%, jauh di atas ambang batas aman. Angka ini menunjukkan tingginya potensi gagal bayar di ibu kota akibat berbagai faktor.
Secara nasional, rasio TWP90 sendiri berada di level 4,32% yang masih dalam kategori moderat, di bawah batas aman OJK sebesar 5%. Sementara itu, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) mencapai 95,68%, yang menunjukkan performa pembayaran secara umum masih tergolong baik.
Baca Juga: Kalahkan Gen Z, Mayoritas Pengguna Pinjol 2025 adalah Milenial
Sumber:
https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-LPBBTI-Desember-2025.aspx
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor