Pada pertengahan November 2025, publik kembali diramaikan dengan berita kesepakatan draf final RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada 12-13 November 2025.
Draf ini menimbulkan gelombang protes dari sejumlah pihak terkait pasal yang kontroversial, terutama penangkapan/penahanan hingga 60 hari dengan pengawasan minim, penyitaan tanpa surat izin hakim dalam kondisi tertentu, dan penyadapan yang lebih longgar sehingga mengancam kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (18/11).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan RKUHAP telah disusun secara terbuka dan partisipatif.
"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo dilansir detikNews, Selasa (18/11).
Pengesahan ini memicu penolakan dari berbagai kalangan aktivis dan mahasiswa. Keputusan ini dinilai tergesa-gesa dan menimbulkan keprihatinan terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat. Lantas, bagaimana sentimen masyarakat terkait pengesahan RKUHAP ini?
Drone Emprit melakukan analisis percakapan terkait KUHAP di media sosial dan media online pada 10-19 November. Data yang diambil yaitu dari Twitter (X), FB, Instagram, YouTube, TikTok, dan media online. Kata kunci yang paling umum muncul yaitu "KUHAP", "SemuaBisaKena", dan "TolakKUHAP".
Sentimen publik terhadap KUHAP di media online cenderung netral dengan persentase 51%. Sentimen ini berfokus pada tiga poin utama, yaitu pengesahan KUHAP yang dinilai tergesa-gesa, krisis kepercayaan publik meningkat, hingga perlawanan publik bereskalasi ke gugatan Judical Review ke MK.
Sementara itu, media online juga didominasi sentimen positif dengan persentase 32%. Sentimen ini didukung oleh urgensi pengesahan RUU KUHAP oleh DPR untuk menyelaraskan dengan KUHP yang berlaku 2 Januari 2026, perlindungan HAM yang lebih terjamin oleh KUHAP yang baru, hingga klaim partisipasi 99,9% dari masyarakat sipil.
Sentimen negatif di media online hanya sebesar 17%, dipicu oleh kritik pasal bermasalah, proses kebut, dan minim transparansi.
Puncak Sentimen Negatif Ada di Twitter (X)
Sentimen negatif mencapai puncaknya di media sosial Twitter/X dengan persentase 68%. Hal ini dipicu oleh tagar #SemuaBisaKena dan kritik pasal yang bermasalah. Selain itu, warganet juga menyoroti pasal yang rentan dengan penyalahgunaan wewenang polisi, serta seruan aksi menolak RUU KUHAP.
Di sisi lain, terdapat sentimen positif sebesar 6%. Hal ini dipicu dengan postingan terkait penilaian KUHAP baru yang mempertegas prinsip HAM, serta optimisme atas klarifikasi DPR mengenai penyadapan dan penyitaan adalah hoaks.
Baca Juga: Sentimen Publik terhadap Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta
Sumber:
https://pers.droneemprit.id/sentimen-publi/
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor