Nasional

Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di 4 Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak!

Jumlah perkara dan terdakwa SDA-LH di Aceh tembus 367 perkara dan 607 orang sepanjang tahun 2020-2025, menjadi yang terbanyak di antara empat provinsi lainnya.

Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di 4 Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak!

Ilustrasi Pelanggaran Lingkungan | Pok Rie/Pexels

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimilikinya. Di balik melimpahnya potensi alam, muncul ancaman kutukan sumber daya (resource curse), yaitu kondisi ketika kekayaan SDA justru beriringan dengan kerusakan ekologis, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, serta lemahnya tata kelola yang membuka ruang bagi terjadinya kejahatan lingkungan secara terorganisir.

Penyusutan tutupan lahan terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) semakin masif. Pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, pembalakan liar, hingga Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) bukan lagi kejahatan kecil, tetapi menjadi salah satu aktivitas ilegal yang paling menguntungkan di dunia.

Perbaikan tata kelola tidak sepenuhnya dapat menyelesaikan kompleksitas kejahatan lingkungan terorganisir yang melibatkan aktor-aktor tersembunyi, penegakan hukum turut menjadi kunci.

Laporan Outlook on Natural Resource and Environmental Crime, and Law Enforcement Challenges 2026-2030 yang diterbitkan tahun 2026 oleh lembaga Auriga Nusantara menyajikan hasil analisis bagaimana penegakan hukum di Indonesia merespons permasalahan tersebut.

Auriga Nusantara melakukan pengindeksan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), terkhusus perkara SDA-LH di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Beberapa studi kepustakaan terkait kebijakan lingkungan dan wawancara mendalam pada Mei 2025 hingga Juli 2025 dilakukan oleh Auriga Nusantara untuk memperkuat sekaligus memvalidasi hasil temuan awal.

Pemilihan wilayah Aceh didasarkan pada ketegangan ekologis yang terjadi di kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Sementara itu, Kalimantan Utara dipilih berdasarkan pembangunan skala besar pembangkit listrik serta desakan industri batu bara. Maluku Utara turut disertakan dalam pengamatan karena telah menjadi induk agresivitas industri mineral, sedangkan Sulawesi Utara yang menghadapi aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah laut perbatasan.

Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di Empat Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak!
Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di Empat Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak! | GoodStats

Menilik jumlah perkara pelanggaran lingkungan, Aceh menjadi yang terbanyak dengan total mencapai 367 perkara di sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

Sebanyak 137 dari total keseluruhan didominasi oleh deforestasi ilegal, diikuti oleh pertambangan ilegal dan perdagangan satwa yang masing-masing menyentuh angka hingga 115 serta 62 perkara, 53 perkara termasuk dalam kategori lainnya.

Tren perkara deforestasi di Aceh mengalami penurunan dalam rentang 2020 sampai 2025, dari 35 perkara menjadi 10 perkara, namun merosotnya angka ini tidak selalu mengindikasikan dengan menurunnya tingkat kejahatan.

Di wilayah Kalimantan Utara, jumlah perkara terdapat sebanyak 69, puncaknya berada di tahun 2023 ketika tembus sebanyak 17 perkara. Pertambangan ilegal mendominasi hingga 36 perkara dari total keseluruhan.

Baca Juga: Pertambangan Ilegal Dominasi Kejahatan SDA di Kalimantan Utara, Tembus 36 Perkara

Lebih lanjut, jumlah perkara di Sulawesi Utara termasuk sangat masif hingga menembus 205 putusan dari hasil analisis di delapan kanal SIPP PN Sulawesi Utara. Dalam kurun waktu 2020 sampai 2025, tren perkara di Sulawesi Utara sangat fluktuatif.

Jumlah perkara di Maluku Utara menjadi yang paling rendah di antara yang lainnya, yakni 36 perkara. Kendati demikian, rendahnya angka justru memperlihatkan bagaimana lemahnya penegakan hukum.

Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di Empat Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak!
Sebaran Jumlah Perkara dan Terdakwa Kejahatan Lingkungan di Empat Provinsi, Aceh Duduki Posisi Puncak! | GoodStats

Beriringan dengan jumlah perkara, jumlah terdakwa pelanggaran lingkungan di Aceh berada di puncaknya hingga 607 orang. Terdapat 194 orang terdakwa bersamaan dengan total 367 perkara SDA-LH yang diproses pengadilan dan hasilnya menunjukkan bahwa kebanyakan pelaku adalah pekerja lapangan.

Sama halnya dengan jumlah terdakwa di Kalimantan Utara yang mencapai 107 orang dan berada di puncaknya pada tahun 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Pulau Bunyu termasuk dalam kategori pulau kecil, yakni di bawah 2.000 km². Namun, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyingkap sedikitnya enam perusahan batubara tetap beroperasi di Pulau Bunyu.

Menutup grafik perbandingan jumlah perkara dan terdakwa empat provinsi, di Sulawesi Utara tercatat sebanyak 264 terdakwa dan di Maluku Utara sebesar 57 terdakwa.

Pola yang sama terlihat dari keempat provinsi yang dianalisis, bahwa umumnya aparat penegak hukum menangkap pelaku lapangan di tingkat bawah, seperti operator alat berat, nahkoda kapal, sopir, atau pekerja pengangkut. Pemodal, aktor yang memberi perlindungan, ataupun jaringan organisasi yang mengendalikan operasi justru hampir tidak pernah tersentuh.

Baca Juga: Tren Perkara SDA-LH di Sulawesi Utara Fluktuatif Sepanjang 2020-2025

Sumber:

https://auriga.or.id/flipbooks/report/en/120#page/15

Key Insights

  • Aceh menduduki puncak kasus kejahatan lingkungan dengan 367 perkara (2020-2025), menunjukkan tekanan ekologis di Ekosistem Leuser sangat tinggi.
  • Deforestasi ilegal mendominasi pelanggaran di Aceh dengan 137 kasus, menandakan ancaman utama terhadap hutan di wilayah tersebut.
  • Penurunan kasus deforestasi di Aceh dari 35 menjadi 10 perkara tidak berarti kejahatan lingkungan menurun, melainkan bisa jadi indikasi penegakan hukum yang belum optimal.
  • Pertambangan ilegal mendominasi 36 dari 69 kasus di Kalimantan Utara, mencerminkan dampak masif pembangunan infrastruktur dan industri batu bara.

Penulis: Zalfa Ronaa Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?