Perkembangan sistem Artificial Intelligence (AI) saat ini membawa khalayak pada satu isu perbincangan utama terkait potensi penerapan AI di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pemerintahan. Pengadopsian AI dinilai mampu menjadi bagian penting dalam upaya reformasi administrasi di pemerintahan, untuk menghadirkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan adil.
Di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah mengeluarkan blueprint pengembangan AI nasional, melalui dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045, di mana reformasi birokrasi menjadi salah satu bidang prioritas yang disasar dalam strategi ini.
Government AI Readiness Index, yang diinisiasi oleh Oxford Insights, memberikan gambaran terkait sejauh mana kesiapan pemerintah menerapkan AI dalam memberikan layanan publik kepada warganya. Asesmen ini dilakukan terhadap pemerintah di 181 negara, diukur menggunakan 39 indikator berdasarkan 10 dimensi dari 3 pilar utama: pilar pemerintahan, pilar sektor teknologi, serta pilar data dan infrastruktur.
Berdasarkan laporan Government AI Readiness Index 2022, skor indeks tinggi ditunjukkan oleh negara-negara di kawasan Eropa Barat, yang mengisi setengah dari ranking 20 teratas, dengan 4 di antaranya, yakni Britania Raya, Finlandia, Perancis, dan Belanda berada di urutan 10 besar.
Peringkat teratas dari indeks ini ditempati oleh Amerika Serikat (AS) yang mencatatkan skor 85,72, diikuti oleh Singapura di urutan kedua dengan skor 84,12. Meski menempati urutan kedua, Singapura sukses mencatatkan skor tertinggi pada 2 dari 3 pilar yang diukur dalam indeks ini, yakni pilar pemerintahan dan pilar data dan infrastruktur. Sementara skor tertinggi pada pilar sektor teknologi dicatatkan oleh AS.
Terpaut 5,58 poin di bawah Singapura, Britania Raya menempati posisi ketiga dengan mencatatkan skor 78,54. Finlandia dan Kanada berada di urutan keempat dan kelima dengan skor yang terpaut tipis, masing-masing di angka 77,59 dan 77,39. Adapun Korea Selatan, Perancis, Australia, Jepang, dan Belanda, secara berurutan menempati posisi 6-10 dalam indeks ini.
Indonesia mencatatkan skor 60,89 dalam indeks ini. Angka tersebut menempatkan Indonesia di urutan ke-45 berdasarkan skor tertinggi. Dari ketiga pilar yang diukur, skor paling tinggi dicatatkan pada pilar pemerintahan di angka 73,85, diikuti skor pada pilar data dan infrastruktur di angka 67,32, dan terakhir skor pada pilar teknologi yang berada cukup jauh di bawah 2 pilar lainnya, di angka 41,51.
Kematangan teknologi, kapasitas inovasi, dan ketersediaan SDM, menjadi sejumlah komponen yang mesti diberikan perhatian lebih untuk meningkatkan kesiapan pemerintah Indonesia menerapkan AI dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya