Kupas Tuntas Kenaikan Tagihan PBB-PP hingga 400% dari Semarang, Jombang sampai Bone

Tagihan PBB-PP melonjak ratusan persen mengakibatkan demo di Jombang hingga Bone. Apa yang sebenarnya terjadi dan apa penyebabnya?

Kupas Tuntas Kenaikan Tagihan PBB-PP hingga 400% dari Semarang, Jombang sampai Bone Ilustrasi Pembayaran PBB-PP | Pinterest
Ukuran Fon:

Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-PP) tengah memanas di sejumlah daerah, memicu keluhan warga yang merasa tagihan pajaknya melonjak drastis. Di Semarang, Jombang, hingga Bone, lonjakan nilai tagihan mencapai ratusan persen bahkan ada yang menembus 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Fenomena ini muncul hampir bersamaan dan menimbulkan dugaan bahwa pemerintah daerah secara sepihak menaikkan tarif PBB-PP di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Hasil penelusuran dari berbagai sumber resmi mengungkap bahwa lonjakan tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan PBB-PP.

Penyesuaian ini dilakukan pemerintah daerah sesuai harga pasar terkini, yang pada akhirnya membuat nominal tagihan pajak ikut melambung. Meski secara aturan sah, langkah ini menuai pro-kontra di masyarakat karena kenaikan mendadak dianggap memberatkan, apalagi tanpa sosialisasi yang memadai sebelumnya.

Kenaikan Tagihan PBB-PP 2025 di Tiga Daerah Akibat Penyesuaian NJOP | GoodStats  Dari data yang terklarifikasi oleh pemerintah 3 daerah saat ini Semarang, Jombang, dan Bone mengalami lonjakan tagihan PBB-PP hingga ratusan persen akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai harga pasar dan kondisi tarbaru lahan.  Adapun penjelasan dari tiap daerah meliputi:  Semarang: Tagihan sebelumnya Rp161.000 menjadi Rp872.000  Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, saat ini pemerintah sedang fokus dalam penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang dalam bidang yang mengalami perubahan fungsi. Perhitungan dalam perubahan fungsi tersebut menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh Sebab itu, penyesuaian ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Keuangan dan dilakukan untuk mencerminkan nilai pasar terkini.  Jombang: Tagihan sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp1.200.000  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jombang, Hartono menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023.  Pada kenaikan tagihan PBB-P2 ini bukan semata-mata menjadi keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei tim appraisal pada 2022 dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar. Bapeda juga mengakui bahwa hasil survei yang dilakukan pihak tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Oleh karena itu, Bapenda Jombang pun telah bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP 2024. Pendataan massal itu sudah tuntas pada November tahun lalu, tapi pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 pada 2026.  Bone: Tagihan sebelumnya Rp1.100.000 menjadi Rp1.500.000  Dari data Bapenda Kabupaten Bone, kenaikan tagihan dari Rp1.100.000 menjadi Rp1.500.000 terjadi karena penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP yang baru dilakukan kembali setelah 14 tahun. Penyesuaian ini dianggap perlu untuk menyelaraskan nilai pajak dengan perkembangan harga tanah di wilayah tersebut. “Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian berdasarkan zona nilai tanah. Acuannya dari BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” ujar Kepala Bapeda Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, Senin (11/8/2025). Dengan penyesuaian ini, Pemkab Bone berharap masyarakat dapat memahami informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.  Dengan mengacu pada keterangan resmi ketiga daerah, dapat disimpulkan bahwa lonjakan PBB-PP 2025 lebih disebabkan penyesuaian NJOP ketimbang kenaikan tarif pajak. Oleh karena itu masyarakat harus tetap memperhatikan informasi  dengan nilai transparansi data dan sosialisasi yang memadai. Sehingga, menjadi kunci agar kebijakan serupa di masa depan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan kemasyarakatan.
Kenaikan Tagihan PBB-PP 2025 di Tiga Daerah Akibat Penyesuaian NJOP | GoodStats

Dari data yang terklarifikasi oleh pemerintah 3 daerah saat ini Semarang, Jombang, dan Bone mengalami lonjakan tagihan PBB-PP hingga ratusan persen akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai harga pasar dan kondisi tarbaru lahan.

Adapun penjelasan dari tiap daerah meliputi:

Tagihan PBB-PP Kabupaten Semarang: Dari Rp161.000 menjadi Rp872.000

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, saat ini pemerintah sedang fokus dalam penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang dalam bidang yang mengalami perubahan fungsi. Perhitungan dalam perubahan fungsi tersebut menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh Sebab itu, penyesuaian ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Keuangan dan dilakukan untuk mencerminkan nilai pasar terkini.

Tagihan PBB-PP Jombang: Dari Rp300.000 menjadi Rp1.200.000

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jombang, Hartono menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023. Pada kenaikan tagihan PBB-P2 ini bukan semata-mata menjadi keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei tim appraisal pada 2022 dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.

Bapeda juga mengakui bahwa hasil survei yang dilakukan pihak tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Oleh karena itu, Bapenda Jombang pun telah bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP 2024. Pendataan massal itu sudah tuntas pada November tahun lalu, tapi pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 pada 2026.

Tagihan PBB-PP Kabupaten Bone: Dari Rp1.100.000 menjadi Rp1.500.000

Dari data Bapenda Kabupaten Bone, kenaikan tagihan dari Rp1.100.000 menjadi Rp1.500.000 terjadi karena penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP yang baru dilakukan kembali setelah 14 tahun. Penyesuaian ini dianggap perlu untuk menyelaraskan nilai pajak dengan perkembangan harga tanah di wilayah tersebut. “Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian berdasarkan zona nilai tanah. Acuannya dari BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” ujar Kepala Bapeda Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, Senin (11/8/2025). Dengan penyesuaian ini, Pemkab Bone berharap masyarakat dapat memahami informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.

Dengan mengacu pada keterangan resmi ketiga daerah, dapat disimpulkan bahwa lonjakan PBB-PP 2025 lebih disebabkan penyesuaian NJOP ketimbang kenaikan tarif pajak. Oleh karena itu masyarakat harus tetap memperhatikan informasi dengan nilai transparansi data dan sosialisasi yang memadai. Sehingga, menjadi kunci agar kebijakan serupa di masa depan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan kemasyarakatan.

Baca Juga: Pembayaran Digital Jadi Favorit, Payment ID Picu Kepanikan

Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor

Konten Terkait

Dominasi Baru, Imigran Laki-laki Indonesia Salip Perempuan pada 2024

Laki-laki kini mendominasi imigran Indonesia, didorong kebutuhan sektor lapangan dan industri, bukan lagi kerja domestik.

Populasi Jepang Susut 6 Juta Jiwa, Imigran Malah Naik 3 Kali Lipat Sejak 1990

Imigran dari negara berpendapatan menengah bawah naik 5 kali lipat sejak 1990, sementara Jepang kehilangan 6,1 juta penduduk dalam 15 tahun terakhir.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook