Dewasa ini, media sosial dipandang sebagai “musuh” orang tua, terutama bagi mereka yang anaknya masih di bawah usia. Pemakaian media sosial yang berlebihan dan tanpa pengawasan ketat dapat berbahaya bagi tumbuh kembang si kecil. Anak kecil masih belum memiliki kemampuan menyaring informasi di media sosial, sehingga dengan luas terpapar konten negatif dan hoaks yang beredar.
Tidak hanya itu, ancaman cyberbullying (perundungan lewat internet) dan grooming (pendekatan oleh predator online) semakin terasa, membuat orang tua waswas dalam memperkenalkan media sosial pada buah hatinya.
Penggunaan yang berlebih juga dapat mengakibatkan ketergantungan dan gangguan mental yang juga banyak dialami orang dewasa.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk memastikan anak-anak bangsa tidak terpapar sisi negatif dari media sosial maupun internet. Salah satunya adalah UU ITE yang direvisi pada Desember 2023, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur perlindungan anak, terutama berkaitan dengan verifikasi usia dan izin orang tua.
Lebih lanjut, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital, dengan rincian sebagai berikut.
- < 13 tahun: Diperbolehkan mengakses produk/layanan digital berisiko rendah khusus anak-anak, wajib disertai izin orang tua
- 13-15 tahun: Diperbolehkan mengakses produk/layanan digital berisiko sedang, wajib disertai izin orang tua
- 16-17 tahun: Diperbolehkan mengakses produk/layanan digital berisiko tinggi (layanan umum), wajib disertai izin orang tua
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Menurut survei YouGov, 82% responden orang tua Indonesia kini telah mengizinkan anak-anak mereka untuk mengakses media sosial. Meski begitu, bukan berarti penggunaannya sepenuhnya dilepas.
Sebanyak 35% responden orang tua tercatat memantau aktivitas online anak-anaknya di media sosial secara berkala. Selain itu, 28% responden hanya mengizinkan anak-anaknya mengakses media sosial melalui akun orang tua, tidak memperbolehkan mereka memiliki akun pribadi.
Untuk meminimasi dampak paparan media sosial, 14% responden juga tercatat membatasi waktu pemakaian media sosial. Terdapat pula 18% responden orang tua yang sama sekali melarang penggunaan media sosial untuk anaknya.
Meski begitu, terdapat 4% responden yang percaya dan memberikan izin penuh pada anaknya untuk mengakses media sosial.
Media Sosial Paling Bahaya
Survei YouGov juga mengungkapkan bahwa TikTok dipandang sebagai media sosial paling berbahaya bagi anak, dipilih oleh 58% responden. Twitter/X menduduki posisi kedua dengan 51%.
Adapun survei ini melibatkan 892 responden di atas 18 tahun secara daring pada Januari 2025.
Baca Juga: Ragam Kekhawatiran Orang Tua terhadap Penggunaan Media Sosial Bagi Anak
Sumber:
https://business.yougov.com/content/51591-indonesians-support-governments-proposal-to-regulate-social-media-usage-for-children-but-are-divided-on-its-effectiveness
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor