Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026), menjadi penanda penting transformasi sistem hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan aturan warisan kolonial.
Reformasi ini membawa perubahan mendasar dalam arah penegakan hukum nasional menuju sistem yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan restoratif.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026
Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru menjadi tonggak bersejarah reformasi hukum pidana Indonesia. Momentum ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
KUHP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 hadir sebagai simbol dekolonisasi hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Bersamaan dengan itu, KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan KUHAP lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hak asasi manusia dan kebutuhan masyarakat modern.
Reformasi ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak era Reformasi 1998. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap filosofi penegakan hukum.
Sistem hukum pidana Indonesia kini diarahkan menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan HAM.
Selain itu, kebijakan ini menegaskan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju sistem hukum yang lebih humanis.
Penegakan hukum tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan sosial. KUHP Nasional dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku tindak pidana.
Sementara itu, KUHAP Baru memperkuat prosedur peradilan agar lebih adil dan berorientasi pada keadilan substantif. Prinsip non retroaktif tetap dijaga guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026 menjadi fondasi penting menuju sistem hukum pidana Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan relevan dengan dinamika zaman.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan Menuju Keadilan Restoratif
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional tahun 2026 menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif.
Sistem hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial.
Hal ini tercermin melalui perluasan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, rehabilitasi, mediasi, dan pidana bersyarat.
Pendekatan restoratif tersebut juga sejalan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia dan pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dengan paradigma baru ini, pemidanaan diharapkan menjadi lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Dampak dan Tantangan Masa Transisi Implementasi KUHP dan KUHAP 2026
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026 membawa dampak besar terhadap sistem penegakan hukum Indonesia yang kini diarahkan menjadi lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.
Perubahan paradigma pemidanaan serta penguatan hak korban dan saksi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Namun, masa transisi implementasi menghadirkan tantangan serius, terutama kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam memahami substansi aturan baru.
Pemerintah perlu memastikan sosialisasi dan pelatihan yang masif agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pasal-pasal KUHP dan KUHAP.
Selain itu, penyesuaian regulasi turunan diperlukan untuk mencegah potensi kekosongan hukum dan menjaga kepastian hukum selama masa peralihan.
Dengan pengawalan yang konsisten dan evaluasi berkelanjutan, implementasi KUHP dan KUHAP 2026 diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional secara berkelanjutan.
Baca Juga: Resolusi Tahun Baru Publik Indonesia 2026
Sumber:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Puan-Pimpin-Pengesahan-UU-KUHAP-yang-Baru-Berlaku-Mulai-2-Januari-2026-61050
https://setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor