Kosmetik telah menjadi bagian penting dari kebutuhan sehari-hari, terutama bagi perempuan. Seiring berjalannya waktu, industri kosmetik terus berkembang pesat dan semakin mendominasi pasar, baik melalui toko fisik maupun platform digital seperti marketplace. Ragam produk yang ditawarkan pun kian luas, mulai dari perawatan kulit (skincare), perawatan tubuh (bodycare), hingga produk riasan seperti foundation, maskara, dan lipstik.
Perkembangan gaya hidup dan meningkatnya kesadaran akan perawatan diri turut mendorong tingginya konsumsi produk kosmetik. Namun, di balik kemudahan akses dan banyaknya pilihan, konsumen dituntut untuk lebih cermat, terutama saat berbelanja di marketplace. Aspek keamanan, keaslian, serta kesesuaian produk dengan standar yang berlaku menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli.
Di tengah maraknya penjualan kosmetik di marketplace, terdapat permasalahan mengenai beberapa legalitas produk yang beredar. Beberapa produk kosmetik tercatat tidak mempunyai izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam data patroli Siber yang dilakukan pada Januari-Juni 2025, BPOM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak ribuan produk kosmetik ilegal yang dijual di marketplace. Berikut lima produk teratasnya.
Berdasarkan data tersebut, merek pasta gigi Marvis Toothpaste menjadi produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace, dengan total 2.958 tautan. BPOM menindaklanjuti produk ini karena sama sekali belum mendapatkan izin resmi. Jakarta Barat menjadi lokasi dengan toko terbanyak untuk produk pasta gigi tersebut.
Di posisi kedua, Meidian Green Mask Stick menjadi merek ilegal terbanyak dengan 1.189 tautan penjualan di marketplace. Penjualan produk ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Bekasi, dengan lebih dari 100 ribu unit terjual.
Tak hanya skincare, bodycare dengan merek Hand Body IP turut menjadi produk ilegal dengan tautan penjualan terbanyak, yaitu sebanyak 1.132 tautan. Selain belum mendapatkan izin, BPOM melaporkan bahwa produk ini mengandung bahan berbahaya, yaitu Hidrokuinon. Lokasi terbanyak penjualan bodycare ini berada di Kabupaten Kudus.
Venalisa Gel Polish berada di urutan keempat dengan total 1.110 tautan penjualan, diikuti dengan produk merek Fuyan dengan 1.063 tautan penjualan.
Ribuan tautan penjualan kelima produk kosmetik ilegal tersebut sudah di-take down oleh Komdigi dan Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Baca Juga: Kosmetik Ilegal dan Obat Herbal Berbahaya 2025, BPOM Sarankan Konsumen Lebih Waspada
Nilai Ekonomi Capai Rp1 Triliun
Patroli siber merupakan bentuk pengawasan daring yang rutin dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM telah memantau sedikitnya 828.488 tautan penjualan obat dan makanan di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 230.308 tautan diketahui menjual produk kosmetik.
Hasil intensifikasi patroli siber ini menunjukkan dampak yang signifikan. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa upaya pencegahan peredaran kosmetik ilegal diperkirakan berhasil menekan potensi kerugian ekonomi hingga Rp1,84 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Taruna seperti dikutip dari detikJabar pada Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: BPOM Ungkap 5 Wilayah dengan Peredaran Kosmetik Ilegal Terbanyak 2025
Sumber:
https://www.pom.go.id/katabpom/5-top-produk-kosmetik-llegal-di-marketplace
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor