Jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) baru saja mengalami rotasi. Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah terseret dalam pusaran penyelidikan hukum. Kursi yang ditinggalkannya kini resmi dipercayakan kepada Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
Penunjukan tersebut dilakukan hanya berselang 10 jam setelah Kejagung secara resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah. Seperti diketahui, eks Jampidsus tersebut tengah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan kasus korupsi besar, yaitu perkara korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta skandal pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik massal di Pulau Sumatra.
Sebelum mengemban amanah baru ini, Rudi Margono merupakan pejabat tinggi yang menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Legalitas penunjukannya sebagai Plt. Jampidsus tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Di balik transisi kepemimpinan di gedung ini, aspek transparansi finansial dari kedua pejabat tinggi penegak hukum tersebut menarik untuk ditelusuri. Sebagai penyelenggara negara, baik Febrie maupun Rudi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada pemerintah.
Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk periode pelaporan tahun 2025, terlihat adanya perbedaan nilai aset yang cukup signifikan antara eks Jampidsus dan penerusnya. Total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat jauh lebih mendominasi dengan akumulasi nilai aset mencapai Rp18.261.445.180.
Sementara itu, total harta kekayaan Rudi Margono tercatat berada di angka Rp7.295.774.122. Jika dibandingkan, aset Febrie melampaui hingga 2,5 kali lipat dibandingkan dengan total kekayaan yang dimiliki oleh Rudi. Secara persentase, harta Plt. Jampidsus Rudi Margono hanya setara dengan 39,9% dari keseluruhan pundi-pundi kekayaan mantan Jampidsus Febrie.
Baca Juga: Prabowo atau Gibran, Siapa yang Lebih Kaya?
Kendati demikian, bila menilik lebih dalam mengenai rincian dan proporsi portofolio aset yang mereka miliki, terlihat adanya kesamaan strategi pengelolaan finansial yang cenderung konservatif di antara kedua pejabat Jaksa Agung Muda ini.
Dalam laporan LHKPN KPK, eks Jampidsus Febrie terlihat menempatkan mayoritas hartanya pada instrumen properti, yaitu berupa tanah dan bangunan. Proporsi instrumen ini menopang kekayaannya hingga 81,33% atau senilai Rp14.852.820.000. Sebaran properti milik Febrie berada di kawasan strategis seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Bergeser ke posisi kedua, kepemilikan aset berupa alat transportasi dan mesin menyumbang porsi 12,65% dari total kekayaan Febrie, dengan nilai mencapai Rp2.310.500.000. Garasi miliknya diisi oleh empat unit mobil, yaitu Toyota Alphard (2021) senilai Rp978,5 juta, Peugeot New 2008 (2018) seharga Rp530 juta, Toyota Land Cruiser Prado (2020) senilai Rp502 juta, serta Honda HR-V (2018) dengan harga Rp300 juta.
Selanjutnya, likuiditas finansial Febrie ditopang oleh aset berupa kas dan setara kas sebesar 5,14% dengan nominal mencapai Rp938.125.180. Adapun harta bergerak lainnya menjadi porsi terkecil dari portofolio Febrie dengan persentase hanya 0,33% atau bernilai Rp60.000.000.
Sementara itu, kategori harta lainnya yang dimiliki Febrie sebesar 0,55% atau dengan angka Rp100.000.000. Eks Jampidsus ini tercatat bersih dari kepemilikan surat berharga maupun beban utang pada pelaporan tahun 2025.
Pola investasi yang tidak jauh berbeda diterapkan pula oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono. Ia bahkan lebih dominan dalam memusatkan kekayaannya pada instrumen properti.
Tercatat, aset tanah dan bangunan milik Rudi bernilai Rp6.667.500.000 atau dengan proporsi hingga 91,39% dari total keseluruhan hartanya .Aset properti tersebut tersebar di berbagai wilayah mulai dari Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, hingga Depok.
Sebagai cadangan likuiditas, Rudi menyimpan dana tunai dalam wujud kas dan setara kas senilai Rp546.274.122 yang menjadi porsi terbesar kedua di angka 7,49%.
Uniknya, perbedaan paling jauh antara kedua pejabat ini terletak pada kepemilikan alat transportasi dan mesin. Jika Febrie mengoleksi deretan mobil, kategori aset ini justru menjadi proporsi terkecil bagi Rudi, yaitu hanya 0,07% dengan nilai Rp5.000.000.
Dalam laporan resmi LHKPN, Rudi Margono tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor, yaitu sebuah sepeda motor Honda keluaran tahun 2010.
Melengkapi portofolionya, Rudi mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya dengan persentase sedikit di atas aset transportasi, yaitu sebesar 1,06% dengan nilai Rp77.000.000. Selain tidak memiliki surat berharga dan bebas dari kewajiban utang seperti Febrie, Rudi tercatat tidak memiliki kategori harta lainnya.
Meskipun terdapat perbedaan yang cukup besar bahwa total kekayaan Febrie Adriansyah jauh melampaui Rudi Margono, kedua pimpinan Kejagung ini membagikan profil risiko finansial yang serupa, yaitu sama-sama mengandalkan instrumen properti berupa tanah dan bangunan sebagai penopang utama kekayaan mereka.
Perbedaan karakter finansial keduanya baru terlihat dari gaya hidup dan pengalokasian aset otomotif. Febrie Adriansyah mengalokasikan miliaran rupiah untuk garasi mobil, sementara Plt. Jampidsus Rudi Margono mempertahankan profil kepemilikan kendaraan yang sangat minim.
Baca Juga: 10 Gubernur Terkaya di Indonesia 2026
Sumber:
https://elhkpn.kpk.go.id/