Sebagai lembaga pemerintah, polisi memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, sampai penegakan hukum. Tanggung jawab Polri secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kemudian mengalami sejumlah penyesuaian yang disahkan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026).
Perubahan dalam UU Polri tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya penegasan kewenangan Kepala Polri, perluasan tugas Polri, pengisian jabatan di luar organisasi, dan batas usia pensiun anggotanya. Dalam proses pengesahannya, peraturan ini memicu kontroversi masyarakat karena dinilai memperluas kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.
Ditambah lagi, citra lembaga kepolisian yang sempat tercoreng di mata publik karena berbagai peristiwa yang melibatkan lembaga ini dengan masyarakat. Publik mengharapkan institusi ini untuk melakukan perbaikan. Lantas, apa saja harapan perbaikan terhadap institusi kepolisian?
Baca Juga: 40% Publik RI Tidak Percaya terhadap Polisi yang Bersih, Profesional, dan Mengayomi
Hasil survei GoodStats pada 2026 menguak harapan publik untuk pihak kepolisian melakukan perbaikan. Sebagian besar jawaban yakni 75% berharap kepolisian dapat lebih bersih dari pungutan liar (pungli) dan praktik suap menyuap. Dua praktik ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan kode etik profesi.
Pungli biasa dilakukan dalam bentuk meminta “uang damai” saat razia pelanggaran lalu lintas hingga menuntut biaya tambahan di luar tarif resmi dalam pengurusan dokumen-dokumen. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian, 71% publik berharap agar kepolisian menjadi lebih adil, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Jawaban ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya diskriminasi oleh aparat dalam penanganan laporan masyarakat.
Sementara itu, 23% responden berharap kepolisian lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Ada pula 25% menjawab harapan lainnya di luar jawaban di atas.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei yang bertajuk Pengalaman dan Harapan terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI pada 15 April-27 Juni 2026. Survei ini melibatkan 1.000 responden dengan proporsi jenis kelamin laki-laki 53% dan perempuan 47%. Usia responden berkisar antara 18 sampai lebih dari 55 tahun, didominasi usia 18-24 tahun.
Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa dengan persentase 71% yang terbagi dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta. Sementara sisanya yakni 29% berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Ini Peran Polisi yang Buat Publik RI Merasa Paling Terbantu
Sumber:
https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB