Larangan penggunaan media sosial pada anak menjadi perbincangan hangat di era digital ini, menuai pro dan kontra di kalangan publik. Mereka yang mendukung larangan ini berpendapat pembatasan tersebut dapat melindungi anak dari bahaya media sosial. Sebaliknya, mereka yang kontra khawatir anak-anak malah akan diam-diam menggunakan media sosial, sehingga lebih sulit untuk dipantau.
Survei IPSOS pada 2025 menggali pendapat publik atas pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 14 tahun, baik di dalam maupun luar sekolah. Hasilnya, Indonesia menjadi negara paling setuju dengan pembatasan ini. Sebanyak 87% responden Indonesia menyatakan setuju, 11% mengatakan tidak setuju, dan selebihnya menjawab tidak tahu.
Di posisi kedua terdapat Prancis dengan persentase responden yang setuju mencapai 85% dan tidak setuju sebesar 11%. Selanjutnya ada Italia dengan 83% publiknya setuju dan 15% tidak setuju, diikuti Spanyol dengan 82% publiknya setuju dan 16% nya kontra.
Kolombia berada di urutan kelima dengan 80% responden mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 14 tahun, sementara 18% menolaknya. Tepat di bawahnya, Australia menempati posisi keenam dengan tingkat dukungan 79% dan penolakan 18%.
Meksiko dan Peru berbagi urutan berikutnya, masing-masing mencatat 78% dukungan, namun dengan tingkat penolakan berbeda, yaitu 20% di Meksiko dan 21% di Peru.
Selanjutnya, Afrika Selatan berada di urutan kesembilan dengan 77% dukungan dan 21% penolakan. Menutup kelompok sepuluh besar, Argentina mencatat 76% dukungan serta 21% penolakan.
Dari segi generasi, generasi yang lebih tua cenderung lebih mendukung pembatasan tersebut. Gen Z mencatat dukungan terendah dengan 67% setuju dan 29% menolak, sementara Milenial dan Baby Boomers menunjukkan persetujuan tertinggi, masing-masing 73%, dengan tingkat penolakan 23% dan 22%. Adapun Gen X berada di tengah dengan 72% setuju dan 24% tidak setuju.
Survei tersebut dilakukan di 30 negara di dunia melalui platform online pada 20 Juni hingga 4 Juli 2025. Sebanyak 23.700 orang dewasa berusia 18-75 tahun terlibat dalam pengisian survei ini. Data yang dikumpulkan lalu ditimbang agar mencerminkan profil penduduk dewasa tiap negara berdasarkan sensus terbaru.
Peraturan di Indonesia
Pada 28 Maret 2025, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Peraturan tersebut mengatur penggunaan layanan elektronik pada anak dan pemrofilan anak di platform tersebut.
Lebih lanjut lagi, peraturan tersebut menegaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun diperbolehkan memiliki akun untuk produk, layanan, dan fitur di platform digital dengan persetujuan orang tua. Dengan kata lain, anak yang belum menyentuh 18 tahun wajib diawasi orang tua dalam memiliki menggunakan media sosial atau yang sejenisnya.
Pengambilan dan pemrosesan data pribadi anak juga dilarang, kecuali jika platform digital dapat menunjukkan alasan yang kuat bahwa pengambilan data memang untuk kepentingan anak. Kebijakan ini diatur dalam Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). TUNAS bertujuan untuk melindungi anak dari bahaya di dunia digital.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jumat (28/3/2025) dikutip dari Hukum Online.
Baca Juga: Inilah Media Sosial yang Paling Sering Dipakai di Indonesia
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025
https://www.ipsos.com/en/majorities-all-countries-now-support-banning-under-14s-using-social-media
https://www.hukumonline.com/berita/a/presiden-umumkan-pp-pembatasan-penggunaan-medsos-bagi-anak-lt67e68fc6c7501/?page=2
https://www.tempo.co/newsletter/cekfakta-291-pro-dan-kontra-larangan-bermedia-sosial-untuk-anak-anak-1183787
Penulis: Faiz Al haq
Editor: Editor